Jakarta, MPN – Skandal emas palsu yang melibatkan 109 ton emas telah mengguncang industri logam mulia Indonesia. PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebagai produsen emas terkemuka, menemukan dirinya di tengah kontroversi yang melibatkan pemalsuan merek dagangnya.
Kasus ini bermula ketika Antam menyadari adanya emas yang beredar di pasaran dengan cap logam mulia Antam yang tidak resmi. Menurut laporan, emas palsu ini telah beredar sejak tahun 2010 hingga 2021.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan bahwa produk emas logam mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Modus Operandi
Para tersangka diduga memalsukan merek LM Antam pada emas swasta, yang seharusnya memerlukan kerja sama dan pembayaran hak merek kepada PT Antam Tbk.
Kejagung menekankan bahwa praktik ilegal ini telah menggerus pasar Antam dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan milik negara tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka dalam kasus ini.
Cara Mengecek Keaslian Emas Antam
Antam telah memberikan informasi tentang cara mengecek keaslian produk emas mereka, termasuk melalui fisik emas batangan dan kemasan CertiCard yang dilengkapi dengan QR Code untuk verifikasi.
Publik dan pemegang logam mulia Antam merasa waswas dengan beredarnya emas palsu ini. Namun, Antam telah membuka saluran komunikasi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan.
Langkah Antam Selanjutnya Antam berkomitmen untuk memperkuat sistem verifikasi dan keamanan produk mereka, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menangani kasus ini. (A/I)