JAKARTA, MPN – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil lantaran keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Pencabutan izin ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi menjaga kelestarian kawasan geowisata Raja Ampat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan tersebut dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta pada Selasa (10/6). “Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut,” ujar Bahlil. Ia menambahkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah-langkah teknis selanjutnya.
Pemerintah, melalui arahan Presiden Prabowo Subianto dan koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Daerah Papua Barat Daya dan Raja Ampat. Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Keputusan pencabutan diumumkan pada Selasa (10/6). Seluruh perizinan keempat perusahaan terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (2017 oleh Pemerintah RI dan 2023 oleh UNESCO).
Keempat perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Pencabutan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai prioritas utama, mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan serta perlindungan lingkungan.
Keputusan diambil berdasarkan Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden, hasil koordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah setempat, serta mempertimbangkan hasil pengecekan lapangan yang menunjukkan perlunya perlindungan kawasan tersebut.
Pencabutan IUP keempat perusahaan ini merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) serta koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubernur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat. Keputusan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menekankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu dasar pertimbangan utama Presiden adalah upaya untuk menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas. Tujuan utamanya adalah memastikan kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut tetap terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan. “Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi,” jelas Bahlil. Ia menambahkan bahwa Presiden memiliki perhatian khusus untuk menjadikan Raja Ampat tetap sebagai destinasi wisata dunia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi memberikan masukan dan informasi terkait keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat. “Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seluruh penerbitan perizinan keempat perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (Geopark ditetapkan 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan 2023 oleh UNESCO).
Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi secara ketat, mulai dari Amdal, reklamasi, dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan. “Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat,” terang Bahlil. (ssh)