SORONG, MPN – Aktivitas penebangan liar di hutan Papua, khususnya di Kabupaten Sorong, semakin marak. Para pengusaha kayu diduga terus mengeruk keuntungan besar tanpa mengindahkan aturan pengelolaan hasil hutan. Mirisnya, aparat penegak hukum (APH) dinilai kurang serius menangani kasus ini, seolah membiarkan praktik ilegal ini berlangsung.
Aturan pengelolaan hasil hutan sebenarnya telah diatur dengan jelas. Dokumen utama seperti Izin Usaha, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK/S-PHL), Laporan Hasil Cruising, dan Laporan Hasil Produksi Kayu (LHP) wajib dimiliki pelaku usaha. Selain itu, dokumen pendukung seperti SKAU, IPK, dan IPH juga menjadi syarat untuk memastikan legalitas pengangkutan dan pengelolaan kayu.
Pada Sabtu (19/04/2025), tim investigasi media ini menemukan gudang di Jalan Osok, Kabupaten Sorong, yang menyimpan kayu pacakan berukuran ekspor. Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas penyimpanan kayu yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. Tim investigasi kemudian menelusuri informasi terkait kepemilikan gudang tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya, gudang tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Jeri. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jeri mengaku menyewa gudang itu dari seorang oknum polisi. Pengakuan ini menambah kecurigaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal tersebut.
Ketua Ormas Pemuda Tri Karya, J. Ragho, mengecam keras maraknya penebangan liar ini. Ia mendesak kepolisian segera membentuk garis polisi di lokasi gudang dan memproses pelaku. “Kami berharap polisi bertindak tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya,” tegasnya kepada awak media.
Kurangnya tindakan tegas dari APH memicu kekhawatiran masyarakat akan kerusakan hutan Papua yang semakin parah. Aktivitas penebangan liar ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (Mel)