Sorong, MPN – Maraknya praktik pembalakan liar di Kabupaten Sorong mengundang perhatian dan keprihatinan dari berbagai kalangan. Salah satu tokoh masyarakat, James, menyerukan Polda Papua Barat Daya dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Iwan P. Manurung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran kayu pacakan ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan kehidupan masyarakat adat.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Sorong pada Rabu (11/6/2025), James mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa warga telah mendokumentasikan aktivitas mencurigakan tersebut. “Kami merekam tiga truk diduga bermuatan kayu pacakan ilegal yang melintas di Jalan Klalin, Sorong, pada 11 Juni 2025, menuju pabrik pengolahan CV Sorong Timber Irian,” ujarnya. Rekaman yang diambil sebagai bukti ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih kuat.
Kayu pacakan, yang banyak digunakan dalam industri pengolahan, sering kali diambil secara ilegal tanpa izin yang sah. Aktivitas ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem hutan dan merugikan negara, yang kehilangan pajak serta retribusi. Lebih dari itu, pembalakan liar ini juga mengancam mata pencarian masyarakat yang selama ini bergantung pada hutan.
James menyoroti dugaan peran CV Sorong Timber Irian, yang dimiliki seorang pengusaha bernama Minho, sebagai salah satu penerima utama kayu hasil pembalakan liar. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum. “Jika pelaku dan penadah kayu ilegal ini tidak segera ditindak, kami khawatir ada praktik tidak transparan yang melibatkan oknum tertentu,” tegasnya, meskipun tidak menyertakan bukti spesifik terkait dugaan tersebut.
Upaya wartawan untuk menghubungi pihak CV Sorong Timber Irian guna meminta tanggapan atas tudingan ini belum membuahkan hasil, sama halnya dengan permintaan pernyataan resmi dari Polda Papua Barat Daya.
James mencatat pentingnya pembentukan tim investigasi independen oleh Kapolda Papua Barat Daya untuk mengusut dugaan jaringan pembalakan liar ini. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melaporkannya ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ancamnya.
Kasus pembalakan liar ini menambah daftar panjang tantangan pelestarian hutan di Papua. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat juga turut menjadi sorotan publik. Masyarakat Sorong khawatir bahwa eksploitasi hutan secara ilegal dapat memicu dampak serupa yang telah terjadi di wilayah lainnya, seperti deforestasi dan kerusakan ekosistem.
Aktivis lingkungan serta masyarakat sipil, yang selama ini proaktif dalam mendokumentasikan kerusakan hutan di Papua, menilai bahwa kasus ini adalah panggilan mendesak untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. “Pelestarian hutan Papua memerlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah lanjutan untuk menangani laporan tersebut. Masyarakat kini menunggu respons konkret dari Polda Papua Barat Daya dalam menghadapi ancaman pembalakan liar yang semakin mengkhawatirkan. (Mel)