SAUSAPOR, MPN – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 509 warga dari tujuh kampung di Distrik Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan berlangsung tertib sejak pukul 15.00 hingga 20.20 WIT di Kantor Distrik Sausapor. Proses penyaluran dipantau langsung oleh Kepala Distrik Sausapor, Kristina Yekwam, S.Sos., M.I.P., bersama tim dari Dinas Sosial Kabupaten Tambrauw.
Dalam sambutannya, Kristina menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 509 warga menerima bantuan sosial,” ungkapnya.
Jumlah penerima bantuan sebelumnya tercatat sebanyak 765 orang. Namun, setelah dilakukan pemutakhiran data secara nasional, terjadi pengurangan sebanyak 256 orang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
“Pemutakhiran ini merupakan bagian dari pengalihan sistem akurasi data secara nasional, yang juga berdampak pada sekitar 1,8 juta penerima bansos di seluruh Indonesia,” jelas Kristina.
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000. Warga yang namanya tercantum diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses verifikasi. Penyaluran bantuan tidak dapat diwakilkan demi menjamin transparansi.
Ketua Koordinator dari Dinas Sosial Kabupaten Tambrauw, Trusye Paraibabo, turut memberikan keterangan terkait pengurangan jumlah penerima.
“Di Tambrauw, sekitar 2.000 orang tidak lagi menerima bansos pada tahap kedua ini akibat penyelarasan data nasional,” katanya.
Pihak Dinas Sosial, lanjut Trusye, akan melakukan pendataan ulang agar warga yang terdampak tetap bisa terakomodasi dalam program bantuan berikutnya.
“Kami terus berkomitmen menyusun ulang data agar program ini berjalan adil dan tepat sasaran. Kami harap masyarakat bersedia bekerja sama demi kelancaran proses pendataan,” tutupnya.
(TM/MG)




