Metropapua-News, Jakarta – Reformasi kebijakan impor Indonesia telah membawa kabar baik bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau Zulhas, telah mengumumkan bahwa barang-barang bawaan dan kiriman PMI yang sempat tertahan akan segera dilepaskan oleh Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas di Kemenko Perekonomian pada Selasa (16/4/2024), yang menghasilkan kesepakatan untuk mengubah aturan impor yang ada.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 telah diubah menjadi Permendag No 3/2024, yang diberlakukan sejak 10 Maret 2024. Aturan baru ini mengatur besaran atau nilai barang PMI yang diizinkan masuk tanpa terkena aturan dan kebijakan impor yang ketat.

“Barang yang numpuk harus dikeluarkan semua, satu hari kelar. Diperiksa, kalau tidak ada barang terlarang, ya keluarkan saja,” kata Zulhas. Ini berarti bahwa barang-barang yang tidak melanggar ketentuan bisa langsung dikeluarkan. “Jika tidak ada terlarangnya dan di bawah US$ 1.500, biar selesai keluar. Jadi 100 kontainer 2 hari bisa kelar,” tambahnya.

Zulhas juga mengungkapkan bahwa penerbitan Permendag No 36/2023 telah menuai banyak protes, sehingga dia meminta pemerintah untuk melakukan rapat koordinasi lagi guna penyempurnaan kebijakan. “Semangatnya untuk online, tapi campur dari semuanya. Jadi itu yang menjadi problem,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca


Baca Juga: Tidak Benar Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Dicabut


Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengkritik Permendag No 36/2023 yang dianggap merugikan pekerja migran dan meminta Mendag Zulhas untuk merevisinya. Menurut laporan CNN Indonesia, Benny menyatakan bahwa banyak barang PMI yang dikirim dari luar negeri tertahan di gudang Bea dan Cukai. “Mereka bekerja menabung bertahun-tahun mengumpulkan uang membelikan makanan agar dinikmati oleh keluarganya, tidak sampai ke kampung halaman, akhirnya rusak,” kata Benny saat meninjau gudang pengiriman di Tambak Osowilangun, Surabaya.

Disebutkan bahwa 57% barang di pergudangan Osowilangun adalah milik PMI, yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan akan dikirimkan ke keluarga PMI tersebut. Barang-barang milik PMI sempat tertahan sekitar tiga bulan akibat Permendag No 36/2023, karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar barang-barang itu tidak masuk dalam kategori barang komersial. “Barang milik PMI dalam kasus tertahannya sampai 2-3 bulan dalam situasi kritis kemarin ini, kan, kasihan,” tutur Benny.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor:

1. Beras: Maksimal 5 kg per penumpang.
2. Gula: 5 kg per penumpang.
3. Besi, baja, dan turunannya: Tidak ada batasan jumlah dan nilai.
4. Gadget: Maksimal 2 unit per orang dalam satu tahun.
5. Obat tradisional dan suplemen: Bernilai maksimal US$ 1.500.
6. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga: Maksimal 20 pcs per orang.
7. Mainan: Bernilai maksimal US$ 1.500.
8. Tas: Maksimal 2 pcs per orang.
9. Barang tekstil : Maksimal 5 pcs per orang.
10. Pakaian jadi: Tidak ada batasan nilai dan jumlah.
11. Tekstil dan produk tekstil: Tidak ada batasan nilai dan jumlah.
12. Tekstil batik: Tidak ada batasan nilai dan jumlah.
13. Minuman beralkohol: 1 liter.
14. Alas kaki : Maksimal 2 pasang per orang
15. Elektronik: Maksimal 5 unit dengan nilai US$ 1.500.
16. Sepeda roda dua dan tiga: Maksimal 2 unit per orang.
17. Kosmetik: Maksimal 20 pcs per orang.
18. Obat-obatan: Maksimal 30 buah per jenis atau item produk, dengan ketentuan tambahan untuk obat jenis krim, salep, gel, dan lainnya.
19. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan: Maksimal 5 pcs per orang. – (Uti)