Bogor, MPN – Sebuah kasus yang menggemparkan warga Kota Bogor terungkap, di mana sebelas anak di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya, pemilik usaha penyewaan sepeda listrik di Kecamatan Tanah Sareal. Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan penambahan waktu sewa sepeda listrik sebagai iming-iming untuk melakukan tindakan bejatnya.
Kronologi kejadian bermula saat anak-anak datang ke warung pelaku dengan tujuan jajan atau menyewa sepeda listrik. Pelaku, yang dikenal dengan sapaan Abah Oyan, menawarkan harga miring dan bonus waktu sewa sebagai daya tarik. Namun, di balik tawaran menarik tersebut, tersembunyi niat jahat yang merenggut kepolosan anak-anak tersebut.
Aksi pencabulan ini terjadi pada awal Mei dan baru terbongkar setelah korban menceritakan pengalaman pahit mereka kepada orang tua masing-masing. Berdasarkan laporan yang masuk, polisi segera bertindak dan berhasil menangkap Abah Oyan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor serta Dinas Sosial Kota Bogor. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan psikologis anak-anak yang telah mengalami trauma akibat peristiwa ini. (A/I)
Warga Kota Bogor Gempar, Sebelas Anak Menjadi Korban Kejahatan Seksual
Scroll Untuk Lanjut Membaca


