SORONG, MPN – Janji Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal, dan sejumlah anggota DPRD Kota Sorong beberapa waktu lalu yang akan mengantar langsung surat ke DPR RI terkait penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 oleh Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya telah terealisasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kota Sorong, Syafrudin Sabonama, melalui saluran telepon Sorong-Jakarta, Kamis pagi (30/5/24).
“Sesuai aspirasi yang telah diterima oleh Ketua DPRD Kota, Erwin Ayal, S.AN., beliau memerintahkan Sekretaris DPRD Kota Sorong, Ariance Sara Konjol, S.E., M.M., untuk menindaklanjuti agar bisa disampaikan ke Jakarta. Maka saya sudah mengantar dan menyerahkan sendiri surat dan petisi penolakan rekan-rekan jurnalis di Papua Barat Daya kepada Wakil Ketua DPR RI, Bapak Muhaimin Iskandar, didampingi oleh Anggota DPRD Papua Barat Daya, Abdullah Gazam, dan Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI, Bapak Yandri Susanto. Mereka telah menerima aspirasi ini dan akan dilanjutkan di Badan Legislasi,” ujar Sabonama.
Ia menambahkan bahwa dari hasil pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI dan MPR RI menyampaikan bahwa aspirasi ini penting sekali karena ditentang banyak orang dan akan menjadi bahan untuk fraksi di DPR RI dalam menyikapi arus gelombang penolakan terhadap Revisi Undang-Undang yang dapat melukai kerja-kerja jurnalis yang profesional.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Bapak Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis. Beliau berjanji akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan bahwa suara para jurnalis didengar dan dipertimbangkan dengan serius dalam pembahasan RUU Penyiaran. “Kami menghargai dan mendukung pekerjaan jurnalis yang berdedikasi untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ucap Bapak Iskandar.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Bapak Yandri Susanto, menggarisbawahi bahwa keberatan yang disampaikan oleh Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya ini merupakan refleksi dari kekhawatiran yang lebih luas di kalangan masyarakat sipil. “Ini bukan hanya tentang jurnalis atau media, tetapi tentang hak asasi setiap warga negara untuk menerima informasi yang bebas dan tidak bias,” kata Bapak Susanto, menambahkan bahwa hal ini akan menjadi pertimbangan krusial dalam proses revisi undang-undang.
Baca Juga: Insan Pers Papua Barat Daya Tolak Rancangan Undang- Undang (RUU) penyiaran yang di Inisiasi Oleh Komisi 1 DPR RI
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kota Sorong, Ariance Sara Konjol, S.E., M.M., yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa aspirasi yang telah disampaikan mendapatkan perhatian yang layak. “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kepentingan jurnalis dan kebebasan pers terjaga,” tutur Bapak Konjol, menegaskan bahwa DPRD Kota Sorong akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak jurnalis. (Melvin G)