Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jakarta, MPN – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) bersiap melaksanakan uji coba kebijakan baru dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mengharuskan pemohon SIM untuk menunjukkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Uji coba ini akan dilaksanakan di beberapa Polda terpilih di Indonesia.

 

AKBP Faisal Andri Pratomo, Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, mengumumkan bahwa uji coba akan dimulai pada 1 Juli dan berlangsung hingga 30 September 2024. “Uji coba akan dilakukan di beberapa wilayah,” ujarnya pada Senin (3/6/2024), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

 

Uji coba ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

 

Menurut informasi terbaru, uji coba ini akan dilakukan di tujuh provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu, dan bagi yang memiliki tunggakan, diharuskan untuk membayar tunggakan tersebut sebelum proses pembuatan SIM dapat dilanjutkan.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap pemegang SIM memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tahapan pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi BPJS atau menghubungi layanan WhatsApp BPJS Kesehatan.

 

Korlantas Polri berharap melalui uji coba ini, transisi kebijakan baru dapat berjalan lancar dan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga akan dilakukan secara intensif untuk memastikan kebijakan ini dipahami dengan baik oleh masyarakat. (A/I)