Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mojokerto, MPN – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melibatkan dua anggota kepolisian. Briptu Rian Dwi Wicaksono, seorang anggota Polri dari Polres Mojokerto, dibakar hidup-hidup oleh istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah, yang juga seorang polisi. Insiden ini menimbulkan luka bakar yang sangat serius pada tubuh Briptu Rian, Briptu Rian sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong karena mengalami luka bakar 96 persen dan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024)Ā siang di RSUD Mojokerto.

 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari masalah finansial, yakni terkait gaji ke-13. Pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Briptu Fadhilatun Nikmah menemukan bahwa gaji 13 suaminya hanya tersisa Rp800.000 dari total Rp2.800.000. Ketika menanyakan perihal sisa uang tersebut, percekcokan pun tak terelakkan dan berujung pada tragedi.

 

Lebih lanjut, AKBP Daniel Somanonasa mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Briptu Fadhilatun Nikmah kini berada dalam tahanan dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma akibat perbuatannya. Daniel juga menekankan pentingnya waktu untuk mengungkap seluruh detail kasus ini.

 

Polda Jawa Timur kemudian mengungkap motif lain di balik tindakan nekat Briptu Fadhilatun Nikmah. Frustrasi dan kemarahan yang mendalam akibat perilaku suaminya yang sering menggunakan uang belanja untuk judi online menjadi pemicu utama. Uang yang seharusnya untuk kebutuhan keluarga sering kali lenyap di dunia maya.

 

Insiden ini terjadi di asrama polisi tempat mereka tinggal. Setelah mengetahui bahwa gaji 13 suaminya digunakan untuk judi online, amarah Briptu Fadhilatun memuncak. Ketika Briptu Rian pulang, terjadi percekcokan sengit yang berakhir dengan Briptu Fadhilatun menyiramkan bensin dan membakar suaminya.

 

Akibat kejadian ini, Briptu Rian menderita luka bakar serius dan segera dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Meskipun upaya medis dilakukan dengan intensif, kondisi Briptu Rian tetap kritis dan akhirnya meninggal dunia. Kepolisian menyatakan bahwa tindakan Briptu Fadhilatun sebagai tindakan KDRT berat dan kini tengah menjalani proses hukum.

 

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, menegaskan bahwa Briptu Fadhilatun telah resmi menjadi tersangka. Masyarakat Mojokerto dan sekitarnya dikejutkan oleh peristiwa ini, terlebih karena kedua individu yang terlibat adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan.

 

Tragedi ini membuka mata publik terhadap tekanan dan tantangan yang dihadapi oleh anggota kepolisian dalam kehidupan pribadi mereka. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi institusi kepolisian untuk memberikan perhatian lebih pada kesehatan mental anggotanya guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

Lebih dari sekadar insiden domestik, kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana manajemen stres dan dukungan psikologis bagi anggota kepolisian. Dengan demikian, ini menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk introspeksi dan meningkatkan upaya dalam menjaga kesejahteraan mental dan emosional anggotanya.

 

Secara keseluruhan, peristiwa tragis yang menimpa Briptu Rian Dwi Wicaksono dan Briptu Fadhilatun Nikmah tidak hanya mengguncang keluarga mereka tetapi juga institusi kepolisian serta masyarakat luas. Kasus ini memerlukan penanganan yang serius dan mendalam, baik dari sisi hukum maupun psikologis, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

 

Kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya kesehatan mental dan dukungan psikologis bagi setiap anggota masyarakat, termasuk mereka yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan. Institusi kepolisian diharapkan dapat mengambil langkah nyata dalam menangani dan mencegah kasus-kasus serupa di masa depan. (Yusuf)