Jakarta, MPN – Dalam upaya memerangi perjudian online, Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada tanggal 14 Mei 2024. Keppres ini mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang khusus ditugaskan untuk memberantas fenomena perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Menurut dokumen Keppres yang dipublikasikan di situs Sekretariat Negara, tujuan utama dari pembentukan Satgas ini adalah untuk mempercepat proses pemberantasan perjudian online dengan cara yang terkoordinasi dan efektif.
Pemerintah menyatakan bahwa perjudian online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan dampak negatif secara finansial, sosial, dan psikologis, yang berpotensi memicu kejahatan lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah konkret dan sinergis dari berbagai lembaga untuk mengatasi masalah ini.
Struktur kepemimpinan Satgas ini dirancang agar langsung bertanggung jawab kepada Presiden, dengan Menko Polhukam dan Menko PMK sebagai Ketua dan Wakil Ketua, serta Menkominfo dan Kapolri sebagai Ketua Harian di bidang Pencegahan dan Penegakan Hukum.
Satgas ini akan aktif mulai dari tanggal penetapan hingga akhir tahun 2024, dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja melalui keputusan presiden selanjutnya.
Susunan anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Online adalah sebagai berikut:
– Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, sebagai Ketua Satgas.
– Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebagai Wakil Ketua.
– Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebagai Ketua Harian Pencegahan.
– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. (A/I)




