Sorong, MPN – Berdasarkan Lampiran Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) Bagian I huruf C angka 7, pembagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang bagi daerah kabupaten/kota adalah penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan gedung (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Saat dijumpai Ketua Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya, Yongki Ohoiulun, oleh awak media, beliau menyatakan, “Saya sangat prihatin bila pihak-pihak lain yang tidak mengetahui maksud dan tujuan kami serta melihat tufoksi kami sebagai lembaga pengawasan. Beberapa waktu yang lalu, kami sudah bertemu antara pihak pemerintah dan pihak perusahaan bersama Lembaga Investigasi Negara RI. Semua sudah jelas, pihak perusahaan belum menunjukkan IMB atau PBG-nya kepada pemerintah.”
“Apa yang disampaikan oleh tokoh pemuda Batak Kota Sorong tersebut sudah benar, namun dia lupa kalau izin IMB dan PBG pelaksanaannya di daerah kabupaten/kota di mana bangunan itu akan dibangun. Dengan berubahnya menjadi PBG berdasarkan UU No. 11/2020, maka pemberian izin tetap berada pada daerah kabupaten/kota. Penerbitan PBG oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan PBG yang meliputi:
1. Penetapan nilai retribusi daerah;
2. Pembayaran retribusi daerah; dan
3. Penerbitan PBG.
Apakah bangunan gedung Mall Paragon yang dibangun di wilayah Kota Sorong sudah mendaftarkan PBG-nya? Karena selama ini, pertemuan dengan pihak pemerintah dan pihak perusahaan belum menunjukkan adanya PBG dan belum terdaftar. Berdasarkan UU No. 11/2020, maka pemberian izin tetap berada pada daerah kabupaten/kota. Lembaga Investigasi Negara dengan melaksanakan fungsi kontrolnya sangat menyayangkan tokoh pemuda Batak Kota Sorong yang tidak menjelaskan apakah bangunan tersebut sudah mendaftarkan PBG-nya atau belum serta bukti dukungan masyarakat dalam menunjang lingkungan pembangunan tersebut.
Kami tetap berpegang pada peraturan. Kalau pihak perusahaan sudah memiliki kelengkapan PBG, tunjukkan pada pemerintah. Pemerintah sudah memberikan surat teguran untuk menghentikan sementara waktu sambil mengurus izinnya. Namun nyatanya, pembangunan jalan terus. Ini ada apa? Kalau pun semua sudah lengkap dan sesuai peraturan, silakan saja membangun.
Sebelum PBG diterbitkan, persyaratan pemenuhan standar teknis bangunan harus terpenuhi. Proses pemenuhan standar tersebut dilakukan pada tahap proses konsultasi, yaitu pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki keahlian terkait bangunan gedung. Dalam PP No. 16/2021, Lembaga Investigasi Negara meminta klarifikasi IMB dan PBG yang disebutkan oleh ketua pemuda Batak, Frengki Silaen, sekaligus dari alumni Lemhannas terkait pembangunan Mall Paragon. Apakah perusahaan sudah mempunyai PBG yang diterbitkan pemerintah daerah? Saudara Silaen lupa melihat bahwa semua izin dibuat di daerah kabupaten/kota. Berdasarkan Lampiran Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) Bagian I huruf C angka 7, pembagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang bagi daerah kabupaten/kota adalah penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah.
Saya berharap agar pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan Mall Paragon Kota Sorong dapat bekerjasama dengan baik. Tunjukkan IMB dan sudah terdaftar PBG-nya. Silakan bekerja, kami tetap mendukung apabila kelengkapan semua itu sudah terpenuhi,” pungkasnya.