Jakarta, MPN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi, termasuk jurnalis. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 164 jurnalis yang terlibat dalam praktik judi online ini. Transaksinya mencapai 6.899 kali dengan total uang sebesar Rp 1.477.160.821. Data lengkap mengenai para wartawan ini telah dikantongi oleh satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Dalam upaya pencegahan, Satgas akan bekerja sama dengan tokoh agama dan para pengurus besar lembaga agama untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko kecanduan judi online. Praktik judi online sendiri telah menyebar hingga tingkat desa di berbagai provinsi, dan Satgas akan mengoptimalkan peran organisasi sosial keagamaan, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta karang taruna di wilayah desa maupun kelurahan.

 

Selain itu, Menkopolhukam juga menekankan pentingnya kampanye kesadaran masyarakat terkait risiko judi online. Dalam hal ini, para tokoh agama akan berperan aktif dalam menyosialisasikan bahaya kecanduan judi online dan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan internet. Selain itu, Satgas juga akan menggandeng media massa untuk menyebarkan informasi mengenai dampak negatif judi online dan bagaimana cara menghindarinya.

 

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap situs-situs judi online yang beroperasi di Indonesia. Menkopolhukam menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap situs-situs ilegal yang masih beroperasi. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kecanduan judi online dan kerugian finansial yang dapat ditimbulkannya.

 

Selain itu, Satgas juga akan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga keuangan untuk melacak dan memantau transaksi keuangan yang terkait dengan judi online. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku dan menghentikan praktik ilegal ini secara efektif.

 

Dalam konferensi pers, Menkopolhukam juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas judi online. Ia menekankan pentingnya melaporkan kegiatan judi online yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Satgas dapat lebih efektif dalam memberantas praktik judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam juga mengingatkan bahwa judi online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kesehatan dan sosial. Kecanduan judi online dapat merusak hubungan sosial, kesejahteraan keluarga, dan stabilitas mental. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap judi online harus dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif.

 

Dalam menghadapi tantangan ini, Satgas akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, kepolisian, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan praktik judi online dapat ditekan dan masyarakat dapat lebih sadar akan risiko yang terkait dengan kegiatan ini. (A/I)