Bandar Lampung, MPN – Sebanyak 75 mahasiswi di Kota Bandar Lampung menjadi korban penipuan kos-kosan dengan total kerugian mencapai Rp200 juta. Pelaku, Aria Putra Djayanegara (43), ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (13/10/2024) di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE Martadinata, Sukamaju, Teluk Betung Timur.
Penipuan ini terungkap setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame. Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, para korban yang mayoritas adalah mahasiswi baru tertarik dengan tawaran kos-kosan murah yang diiklankan melalui media sosial. Tersangka menawarkan harga sewa mulai dari Rp8-9 juta per tahun, namun belakangan diturunkan menjadi Rp7 juta.
Modus operandi tersangka adalah bertemu langsung dengan para calon penyewa di kosan dan meyakinkan mereka untuk mentransfer uang sewa selama satu tahun. Namun, setelah beberapa waktu, ketika para korban kembali ke kosan setelah pulang kampung, mereka mendapati kamar kos sudah ditempati oleh orang lain.
“Ternyata, uang sewa hanya dibayarkan untuk dua bulan kepada pemilik kosan, sedangkan sisanya digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya,” jelas Kompol Hendrik dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024).
Atas perbuatannya, Aria dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menggiurkan. “Laporkan segera setiap tindak pidana kejahatan penipuan ke kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.
Dengan kasus ini, polisi mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran-tawaran dari orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial. ( Wen )




