SORONG, MPN – Pada tanggal 28 Februari 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya melakukan pemasangan spanduk berisi imbauan di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sorong yang menyediakan BBM bersubsidi. Ketiga SPBU tersebut adalah SPBU 81.984.01 (Sorpus), SPBU 84.984.02 (Remu), dan SPBU 84.984.05 (Jalan Baru).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, SH, MH, mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol Iwan Manurung, S.Ik, bersama sejumlah personel. Dalam wawancara dengan media, Ihot menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kapolda Papua Barat Daya dengan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, salah satu keluhan yang disampaikan adalah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Sorong.

Mantan Kapolsek KP3 Laut ini menyampaikan bahwa Kapolda langsung mengarahkan Ditreskrimsus untuk menangani masalah tersebut dengan tiga langkah konkret. Pertama, personel Subdit Tipidter melakukan pemantauan dan pemetaan di tiga SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi, yakni SPBU Sorpus, Remu, dan Jalan Baru. Kedua, mengadakan diskusi dengan pengelola ketiga SPBU tersebut, perwakilan Pertamina, serta Hiswana Migas untuk mengidentifikasi penyebab antrean dan mencari solusi bersama. Ketiga, memasang spanduk berisi pesan kepada konsumen agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Ihot menambahkan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan upaya persuasif yang dilakukan bersama Pertamina sebagai pihak yang mengawasi distribusi BBM subsidi. Namun, ia menegaskan bahwa jika langkah persuasif ini tidak efektif dan masih ada pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi, Ditreskrimsus tidak akan segan mengambil tindakan hukum. ā€œKami akan tegas menegakkan hukum sesuai arahan Kombes Pol Iwan Manurung,ā€ ujar Ihot dengan penuh keyakinan. (Stevi Fun)