SORONG, MPN — Seorang warga berinisial N melaporkan dugaan penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Polresta Sorong Kota, Jumat (18/7/2025). Laporan ini ditujukan kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HT yang bekerja di salah satu dinas di Kota Sorong.
Pelapor didampingi dua kuasa hukumnya, Rifal Kasim Pary, S.H., dan Hayirul Raha, S.H., saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam keterangannya, Rifal menyebut bahwa HT diduga menjanjikan kliennya dapat lolos sebagai ASN dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
“Kasus ini bermula sejak 2023 lalu. Klien kami dikenalkan kepada HT oleh seseorang berinisial LA, yang merupakan masyarakat sipil. Dari pertemuan itu, LA menyebut bahwa HT bisa ‘meloloskan’ seseorang menjadi CPNS dengan syarat tertentu,” ujar Rifal.
Setelah itu, korban diajak bertemu langsung dengan HT di salah satu warung makan di Kota Sorong. Pada pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang sebagai bentuk komitmen. Namun, hingga saat ini, janji untuk meloloskan korban menjadi ASN tak kunjung ditepati.
“Klien kami sudah berulang kali meminta agar dana dikembalikan. Tapi HT hanya berjanji akan mengembalikan ‘besok, besok, dan besok’. Bahkan hingga saat ini tidak ada itikad baik,” jelas Rifal.
Kuasa hukum lainnya, Hayirul Raha, S.H., menambahkan bahwa pihaknya telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena HT dinilai tidak kooperatif.
“Kami sudah coba mediasi, tapi HT malah mematikan nomor ponselnya. Karena tidak ada respons, kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Hayirul.
Atas perbuatannya, HT dan LA diduga melakukan tindak pidana penipuan dan persekongkolan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi kini telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
(Mel)