KAIMANA, MPN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana secara resmi menetapkan seorang tersangka berinisial WK dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana di salah satu lembaga keuangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Kaimana. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/R.14/FD1/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, S.H., M.H., mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Kaimana pada Senin (4/8/2025) malam. Dalam keterangannya, Kajari didampingi oleh jajaran struktural, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Onneri Khairoza menjelaskan bahwa WK, yang saat itu menjabat sebagai teller pada lembaga keuangan tersebut, diduga kuat menyalahgunakan dana perusahaan dengan modus transaksi fiktif. WK melakukan setoran tunai dan transaksi tabungan ke sejumlah pihak tanpa disertai uang fisik. Dana hasil transaksi fiktif ini digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana tersebut digunakan untuk pembayaran utang dan juga disetorkan ke platform online bernama Findland,” ungkap Kajari.
Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi fiktif tersebut melibatkan beberapa pihak berinisial AY, Y, dan ES, serta satu transaksi lainnya yang dilakukan ke rekening pribadi WK. Aksi WK ini terbongkar secara cepat, hanya dalam satu hari. Pihak internal bank segera mendeteksi adanya kejanggalan saat transaksi ditutup pada sore hari.
Akibat perbuatan WK, sistem keuangan internal lembaga mencatat adanya selisih dana yang signifikan. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat mengkonfirmasi bahwa lembaga keuangan BUMN tersebut mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp568 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, tersangka ini melakukannya sendiri. Prosesnya sangat singkat, hanya dalam satu hari. Sore harinya saat transaksi ditutup, aksi tersebut langsung terdeteksi oleh supervisornya,” jelas Onneri Khairoza.
Atas perbuatannya, WK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, saat ini WK telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Kaimana. (Kej)