SORONG, MPN – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua memberikan mekanisme resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga kelestarian hutan di tengah maraknya aktivitas pembalakan liar dan pengangkutan kayu pacakan di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam surat resmi yang diterima Wartawan, pihak Gakkum menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, serta menjelaskan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran. Masyarakat dapat mengirimkan laporan secara langsung ke Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua, beralamat di Jl. Raya – Klamono Km. 16, Kota Sorong, atau melalui email resmi bpphlhk.maluku.papua@gmail.com.
Mekanisme pengaduan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap laporan masyarakat harus memuat sedikitnya enam unsur utama, yakni:
• Identitas pelapor (nama, alamat, kontak aktif/email),
• Lokasi kejadian,
• Dugaan sumber atau penyebab pelanggaran,
• Waktu dan uraian kejadian serta dampak yang dirasakan,
• Bentuk penyelesaian yang diinginkan, dan
• Informasi apakah laporan telah disampaikan ke instansi lain.
Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun, jika laporan dinilai belum lengkap, petugas akan meminta pelapor melengkapi data dalam waktu maksimal tiga hari. Bila tidak dilengkapi dalam batas waktu itu, pengaduan tidak akan diregister atau diproses lebih lanjut.
Contoh Formulir Pengaduan Masyarakat
Berikut contoh format pengaduan masyarakat yang dapat digunakan saat melaporkan dugaan pelanggaran kehutanan kepada Gakkum:
FORMULIR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN KEHUTANAN
A. Identitas Pelapor
Nama: ………………………………………………………..
Alamat: ………………………………………………………
No. Telepon/Email: ………………………………………….
(Sertakan fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya)
B. Lokasi Kejadian
Desa/Jalan: ……………………………………………………
Kecamatan: ……………………………………………………
Kabupaten: ……………………………………………………
Provinsi: ………………………………………………………..
Titik Koordinat (jika tersedia): ………………………………
C. Uraian Kejadian dan Dugaan Pelanggaran
Tanggal Kejadian: …………………………………………….
Jenis Pelanggaran: …………………………………………….
Kronologi Singkat: ……………………………………………..
D. Pihak Terlapor (Jika Diketahui)
Nama/Perusahaan: …………………………………………..
Alamat atau Lokasi Kegiatan: …………………………………
E. Bukti dan Dokumen Pendukung
(Foto, video, surat jalan, atau keterangan saksi jika ada)
F. Penyelesaian yang Diharapkan …………………………………………………………………………..
G. Riwayat Pengaduan (Jika Pernah Dilaporkan Sebelumnya)
Instansi Tujuan: …………………………………………………
Waktu Pelaporan: ………………………………………………
Meski langkah Gakkum membuka kanal pengaduan dinilai positif, sejumlah pihak menilai prosedur yang berlaku masih terlalu rumit dan belum ramah bagi masyarakat umum.
Praktisi hukum lingkungan Delon Solissa menyebut, mekanisme yang menuntut detail administratif dan bukti pendukung lengkap justru membuat masyarakat kecil kesulitan untuk melapor.
“Dalam praktiknya, masyarakat di daerah pedalaman sering tidak punya akses internet atau pemahaman administratif untuk membuat laporan seperti yang diminta Gakkum,” kata Delon saat diwawancarai Wartawan, Rabu (29/10).
Ia juga menyoroti kebijakan yang memberi batas waktu tiga hari untuk melengkapi laporan, karena dinilai tidak realistis bagi pelapor individu yang harus mencari bukti tambahan.
“Kalau laporan belum lengkap, seharusnya dibimbing, bukan langsung tidak diregister. Ini bisa membuat laporan-laporan penting dari masyarakat hilang begitu saja,” ujarnya.
Delon menambahkan, idealnya Gakkum menyediakan hotline aktif atau posko keliling agar masyarakat bisa melapor langsung tanpa harus mengisi formulir panjang.
“Keadilan lingkungan itu bukan hanya soal hukum tertulis, tapi soal akses warga untuk didengar,” tegasnya.
Publik kini menanti langkah nyata Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua untuk memperkuat transparansi serta mempermudah jalur pelaporan. Mekanisme aduan yang mudah diakses diharapkan dapat membantu mengungkap lebih banyak praktik pembalakan liar yang merugikan lingkungan dan masyarakat di Papua Barat Daya. (Mel)




