JAKARTA, MPN – Pemerintah memastikan program penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dijalankan dengan skema daftar ulang bagi peserta. Program ini masih menunggu hasil verifikasi mendalam terhadap seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan sedang melakukan verifikasi secara detail untuk menentukan klasifikasi peserta. Mana yang berhak menjadi penerima bantuan iuran, dan mana yang perlu melakukan registrasi ulang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, saat ditemui di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).
Muhaimin menjelaskan, peserta yang masih memiliki tunggakan wajib melakukan pendaftaran ulang sebelum diverifikasi untuk mendapatkan manfaat program pemutihan. Namun, tidak semua peserta akan otomatis memperoleh penghapusan tunggakan. Pemerintah masih menyeleksi penerima berdasarkan kriteria ekonomi dan status kepesertaan.
“Soal pemberlakuan, kami menunggu keputusan dari BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN untuk memperkuat stabilitas keuangan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan ditujukan terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.
“Misalnya dulu dia peserta mandiri lalu menunggak, tetapi sekarang sudah masuk kategori PBI atau ditanggung Pemda, maka tunggakan lamanya akan dihapus,” ujar Ali di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Ia menambahkan, tunggakan yang akan dihapuskan maksimal selama 24 bulan (dua tahun). “Kalau sejak 2014 menunggak, tetap hanya dihitung dua tahun, dan itu yang akan dibebaskan,” jelasnya.
Menurut Muhaimin, registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengikuti program pemutihan dijadwalkan dibuka pada akhir tahun 2025. Namun, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti karena masih menyiapkan mekanisme teknis dan sistem verifikasi agar program berjalan tepat sasaran.
“Program ini diharapkan dapat memulihkan keikutsertaan masyarakat dalam jaminan kesehatan nasional. Banyak warga yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena menunggak bertahun-tahun,” katanya.
Muhaimin menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat rentan, terutama yang terdampak fluktuasi ekonomi pasca-pandemi.
Pemerintah menetapkan empat syarat utama bagi peserta yang berhak mengikuti program penghapusan tunggakan ini:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai bukti bahwa peserta termasuk masyarakat yang membutuhkan bantuan.
2. Berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau dalam proses beralih ke kategori tersebut.
3. Termasuk masyarakat tidak mampu, baik yang sebelumnya peserta mandiri maupun yang kepesertaannya dinonaktifkan karena tunggakan.
4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Dengan kriteria tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa program ini benar-benar menyasar masyarakat miskin dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTSEN, pemerintah menyediakan opsi pendaftaran mandiri melalui aplikasi Cekbansos yang dapat diunduh gratis di Google Play Store dan App Store.
Melalui aplikasi ini, warga dapat memeriksa status kepesertaan dan mengajukan registrasi dengan melampirkan data pribadi serta dokumen pendukung.
“Dengan sistem digital, proses validasi akan lebih cepat, transparan, dan bebas biaya,” ujar sumber di Kementerian Sosial.
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, lebih dari 10 juta peserta BPJS Kesehatan mengalami penonaktifan akibat tunggakan.
Dengan adanya program ini, diharapkan jutaan warga dapat kembali aktif sebagai peserta dan memperoleh perlindungan kesehatan tanpa hambatan administratif. Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan mencapai 98 persen pada tahun 2026.
Muhaimin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta biaya atau menawarkan jasa dalam proses registrasi ulang maupun pemutihan.
“Semua proses dilakukan gratis dan melalui sistem resmi pemerintah. Jangan tertipu pihak-pihak yang mengatasnamakan program pemutihan,” tegasnya.
Ia berharap, dengan langkah ini, tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena terhambat tunggakan lama atau persoalan administrasi. (Niko)




