Jakarta – Perselisihan terminologi antara Polri dan TNI mengenai kelompok separatis di Papua mencuat ke permukaan. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menginisiasi penggantian istilah dari “Kelompok Kriminal Bersenjata” (KKB) menjadi “Organisasi Papua Merdeka” (OPM), sebuah langkah yang menandai kembalinya penggunaan nama historis kelompok tersebut.
Jenderal Agus menyatakan bahwa kelompok separatis secara internal mengidentifikasi diri mereka sebagai OPM, bukan KKB. “Mereka sendiri menamakan diri sebagai TPNPB, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, yang setara dengan OPM,” ujar Jenderal Agus dalam konferensi pers di Wisma A. Yani, Jakarta, pada Rabu (10/4).
Meskipun ada perubahan terminologi, TNI menegaskan sikap tidak toleran terhadap aktivitas OPM, yang dituduh melakukan aksi teror, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap pendidik, tenaga kesehatan, masyarakat sipil, serta anggota TNI dan Polri.
Di sisi lain, Polri mempertahankan penggunaan istilah KKB. AKBO Bayu Suseno, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, menegaskan belum ada instruksi untuk mengganti istilah tersebut. “Polri hingga saat ini masih menggunakan istilah KKB,” kata Bayu ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/4).
Sejarah kelompok separatis di Papua berawal sejak tahun 1965, dengan proklamasi diri sebagai OPM. Mereka berupaya memisahkan wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai Irian Jaya dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, seiring waktu, pemerintah mengubah istilah OPM menjadi KKB dan menetapkan kelompok tersebut sebagai entitas teroris.
Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers di Jakarta pada 29 April 2021, menyatakan, “Segala tindakan yang dilakukan oleh KKB, termasuk nama organisasi dan individu yang berafiliasi dengan mereka, merupakan tindakan teroris.” (***)
Beda Pendapat Terminologi Antara Polri dan TNI Mengenai Kelompok Separatis di Papua
Scroll Untuk Lanjut Membaca


