Medan, MPN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Jubel Tambunan (JT), Rabu (4/9/2024). JT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.
Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2021. Proyek tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir. Nilai pagu anggaran proyek ini mencapai Rp 26.820.160.000.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa teknik pengerjaan proyek jalan ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Penyidik dari Kejati Sumut mengungkap bahwa pekerjaan dilakukan secara manual oleh PT EPP, selaku kontraktor proyek, yang menyebabkan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang ada di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.
“Proyek tersebut seharusnya dilakukan sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Namun, di lapangan ditemukan bahwa pelaksanaannya tidak sesuai, menyebabkan perbedaan signifikan dalam volume pekerjaan yang dikerjakan. Hal ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar,” jelas Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Alokasi Anggaran Proyek
Proyek ini seharusnya menjadi salah satu upaya pemerintah provinsi untuk memperbaiki infrastruktur jalan di daerah tersebut dengan alokasi anggaran yang cukup besar. Dari total pagu anggaran sebesar Rp 26,8 miliar, pekerjaan proyek ditargetkan meningkatkan kapasitas jalan sepanjang ruas Parsoburan hingga batas Kabupaten Labuhan Batu Utara, wilayah Kabupaten Toba Samosir. Dana sebesar itu bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021, yang dialokasikan untuk proyek infrastruktur di berbagai daerah.
Namun, proyek tersebut diduga dijadikan ajang korupsi dengan memanipulasi pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa metode kerja yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Selain itu, laporan pekerjaan yang disampaikan oleh kontraktor tidak mencerminkan pekerjaan yang sebenarnya dilakukan di lapangan. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya selisih dalam perhitungan volume pekerjaan, yang berdampak pada terjadinya kelebihan bayar dari pemerintah kepada pihak kontraktor.
Langkah Hukum Kejati Sumut
Penahanan terhadap JT dilakukan untuk meminimalisir potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Penahanan terhadap tersangka JT dilakukan selama 20 hari, mulai dari 4 September hingga 23 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkap Yos.
Selain JT, tiga tersangka lainnya juga telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini, yakni BP, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran, AJT, Direktur PT EPP selaku kontraktor, serta RMS, Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan anggaran sebesar Rp 26,8 miliar yang telah disediakan untuk proyek tersebut, penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Kejati Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan modus operandi yang digunakan para pelaku. ( Riko )