MetroPapua News, Sorong – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang akan diberlakukan pada 30 Juni 2025, yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kebijakan ini tidak mengeliminasi kelas BPJS Kesehatan yang ada, namun lebih kepada penyederhanaan dan peningkatan kualitas melalui KRIS. “Kami tidak menghapus kelas, tetapi kami menyederhanakan standar dan meningkatkan kualitasnya. Sebelumnya terdapat kelas 3, kini hanya tersisa kelas 2 dan kelas 1, yang membuat sistem lebih efisien dan layanan kepada masyarakat lebih optimal,” ujar Budi, seperti yang dilaporkan oleh Kontan pada tanggal 14 Mei 2024.
Perpres yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2024 ini juga mengatur tentang peningkatan fasilitas kelas rawat inap untuk setiap peserta. Dengan demikian, peserta dengan hak kelas tertentu diberikan kesempatan untuk mendapatkan layanan kelas yang lebih tinggi selama masa rawat inap.
Namun, terdapat batasan bagi beberapa kategori peserta dalam hal peningkatan kelas perawatan. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta diizinkan untuk meningkatkan kelas perawatan dengan syarat membayar selisih biaya yang timbul akibat peningkatan layanan tersebut. Peserta kelas 2, misalnya, dapat memilih untuk dirawat di kelas 1 dengan membayar selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selisih biaya ini dapat ditanggung oleh:
– Peserta yang bersangkutan
– Pemberi kerja
– Asuransi kesehatan tambahan
Baca Juga: Di Tengah Kekhawatiran dan Ancaman Penyakit: Realitas Pengungsi Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
Akan tetapi, tidak semua peserta memiliki kemampuan untuk menanggung selisih biaya ini. Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan beberapa kategori peserta dari kemungkinan peningkatan kelas perawatan, antara lain:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan, yang merupakan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, yang membayar iuran bulanan Rp 42.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000.
3. Peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, yang membayar premi bulanan Rp 35.000.
4. Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya, yang biasanya dapat naik kelas namun dilarang jika mengalami PHK.
5. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, yang tidak memiliki hak untuk peningkatan kelas perawatan.
Dengan aturan baru ini, diharapkan layanan BPJS Kesehatan dapat menjadi lebih efisien dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Juni/S)
https://metropapua-news.com/update-terkini-bencana-banjir-lahar-dingin-di-sumatra-barat/