Medan, MPN ā Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus menggencarkan upaya penagihan kepada Wajib Pajak (WP) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kurun waktu 5 hari, mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, Bapenda Kota Medan berhasil menagih pajak sebesar Rp 10.717.848.170 dari empat kecamatan, yaitu Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia.
Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa kegiatan penagihan ini merupakan bagian dari program **Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak** yang akan berlangsung hingga 5 November 2024. Penagihan dilakukan di seluruh 21 kecamatan di Kota Medan, dengan fokus awal di empat kecamatan selama lima hari pertama.
āKami masih menyasar empat kecamatan pada awal kegiatan ini, yaitu Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Kegiatan ini akan terus berlanjut hingga mencakup seluruh kecamatan di Kota Medan,ā kata Sutan pada Jumat (11/10) sore di kantornya.
Dalam menjalankan penagihan, Bapenda Kota Medan bekerja sama dengan beberapa instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.
Selain melakukan penagihan, Bapenda juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak Reklame baru dengan potensi pendapatan sebesar Rp 523.127.330. Beberapa wajib pajak lainnya juga telah berjanji untuk mendaftar dalam waktu dekat.
Dari total Rp 10,7 miliar yang berhasil ditagih, pajak terbesar berasal dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi kesenian, hiburan, makanan/minuman, jasa perhotelan, dan reklame. Berikut rincian pajak yang ditagih dalam lima hari tersebut:
– PBB: Rp 2.347.559.996 dari empat kecamatan
– Medan Petisah: Rp 738.849.977
– Medan Sunggal: Rp 894.662.735
– Medan Helvetia: Rp 351.480.809
– Medan Polonia: Rp 362.566.475
– PBJT Kesenian dan Hiburan: Rp 1.158.769.734
– PBJT Makanan/Minuman: Rp 4.384.084.420
– PBJT Jasa Perhotelan: Rp 1.709.496.020
– Pajak Reklame: Rp 1.117.938.000
Sutan menegaskan bahwa penagihan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif, namun tetap tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak.
“Pajak yang kami kumpulkan ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan program-program kesejahteraan yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Medan,” pungkasnya. ( Wendi )




