Aceh, MPN – Sebuah operasi yang mengejutkan, Sofyan, calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, ditangkap oleh Bareskrim Polri. Penangkapan ini terjadi karena Sofyan diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Menurut investigasi, hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Sofyan digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye nya sebagai caleg. Ini merupakan pukulan berat bagi citra partai dan proses demokrasi yang sehat.
Sofyan tidak hanya beroperasi secara lokal, tetapi juga dikendalikan dari Malaysia. Ia berperan sebagai pemilik barang, pemodal, serta pengendali jaringan narkoba internasional yang mengirimkan sabu ke berbagai wilayah di Indonesia.
Penangkapan Sofyan dilakukan saat ia tengah berbelanja di sebuah toko pakaian di Aceh Tamiang. Sofyan sempat melarikan diri dan bersembunyi selama tiga minggu di wilayah Aceh hingga ke Medan sebelum akhirnya ditangkap.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 70 kilogram. Ini menunjukkan skala besar operasi narkoba yang dijalankan oleh Sofyan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah tegas dengan memecat Sofyan dari keanggotaan partai. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen partai terhadap pemberantasan narkoba.
Kasus ini memberikan dampak negatif pada pemilu yang sedang berlangsung. Masyarakat Aceh Tamiang merasa terkhianati dengan perbuatan Sofyan yang menggunakan uang haram untuk kegiatan politik.
Sofyan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus narkoba, terutama yang melibatkan pejabat publik.


