Scroll Untuk Lanjut Membaca

SORONG, MPN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Sorong berhasil mengamankan OH (44), seorang pembuat dan penjual minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di Distrik Mayamuk, Papua Barat Daya. Penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.

 

Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan, polisi menyita 40 liter cap tikus yang sudah jadi, 10 liter bahan baku, serta peralatan produksi seperti empat drum plastik 200 liter, satu drum besi 200 liter, dan dua pipa karet. Selain itu, sebanyak 800 liter bahan baku miras lokal dimusnahkan di tempat kejadian.

 

“Pelaku mengaku memproduksi dan menjual miras untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan tujuan mencari keuntungan dan memperluas jaringan penjualan,” ungkap AKBP Edwin. Tersangka OH terancam hukuman penjara hingga dua tahun.

 

Polres Sorong melaksanakan pemusnahan ribuan liter miras berbagai merek dan jenis, baik lokal maupun pabrikan, di halaman Mapolres pada Kamis (26/9/2024). Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada serentak 2024.

 

Beberapa merek yang dimusnahkan antara lain anggur merah, bir bintang, whisky dome, serta miras lokal jenis cap tikus. Kapolres Sorong menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi untuk menekan angka kriminalitas dan konflik sosial.

 

ā€œKami juga mengedukasi pedagang untuk tidak menjual miras melebihi batas yang ditetapkan, serta mengambil tindakan terhadap mereka yang menjual tanpa izin,” jelas AKBP Edwin.

 

Kasat Narkoba Polres Sorong, IPTU Calvin Ramadhan, menambahkan bahwa pemberantasan miras lokal kerap menghadapi kendala, terutama karena lokasi produksi sering berada di dalam hutan yang sulit dijangkau. ā€œLokasi produksi biasanya berada 3 hingga 5 kilometer di dalam hutan. Saat tim kami tiba di tempat kejadian, sering kali pelaku sudah melarikan diri,ā€ jelasnya.

 

Meskipun begitu, IPTU Calvin menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran miras lokal dengan melakukan razia rutin. “Minimal sebulan sekali, kami akan menyisir lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat produksi miras lokal. Kami juga akan melakukan razia di kios-kios yang menjual miras ilegal,” tutupnya. ( M G )