Jakarta, MPN – Dewan Pers menyatakan ada dua versi berbeda mengenai penyebab kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini,” kata anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa.
Totok menjelaskan bahwa versi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menduga keterlibatan oknum TNI yang berkaitan dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut sebagai penyebab kebakaran.
Versi lainnya menyebutkan bahwa kebakaran disebabkan oleh ceceran bensin di rumah korban yang kemudian menyulut bara api, mengingat korban berjualan bensin eceran di rumahnya.
Tim pencari fakta dari KKJ Sumut, yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran tersebut.
Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kebakaran yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menjelaskan bahwa berita yang ditulis Sempurna Pasaribu terbit pada 22 Juni 2024 dan diunggah melalui akun Facebook miliknya. Berita tersebut mengenai perjudian yang marak terjadi di Kabupaten Karo, Sumut.
Korban secara terang menyebut adanya oknum aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Erick menduga bahwa pemberitaan itu menjadi salah satu penyebab rumah korban dibakar yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia.
Erick juga mengatakan bahwa korban dan rekannya sempat bertemu dengan oknum aparat tersebut beberapa jam sebelum kejadian. Pertemuan itu terjadi pada Rabu (26/6) malam, sementara kebakaran terjadi pukul 3 dini hari pada hari Kamis (27/6).
Pada pertemuan itu, korban dan rekannya diminta untuk menghapus berita atau postingan tersebut.
Sebelumnya, empat orang meninggal dunia dalam kebakaran tersebut: Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun).
Dewan Pers sangat menyesalkan kejadian ini karena kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum. Dewan Pers juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa ini, termasuk anak korban yang selamat.
Dewan Pers berharap Polri dan TNI dapat transparan selama melakukan penyelidikan. “Kita sama-sama mengungkapkan kasus ini supaya terang benderang dan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap wartawan di republik ini, apapun motifnya,” pungkas Totok. (A/I)




