SORONG, MPN – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal dalam patroli rutin di perairan Sorong pada Minggu (24/11/2024). Barang yang disita meliputi 47 ekor ayam petarung asal Filipina (fighting cock), tiga ekor anjing, serta 150,7 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Papua Barat, Kompol Farial M. Ginting, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut ditemukan di atas KM Fajar Mulia, yang berlayar dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, menuju Sorong.

“Satwa ini ditemukan di KM Fajar Mulia yang dinakhodai Petrus Karombang. Hewan-hewan itu disembunyikan di kamar kapal tanpa dokumen karantina yang sah. Ada 47 ekor ayam petarung Filipina, dua anjing mini pom, dan satu anjing herder,” ungkap Farial.

Selain satwa ilegal, tim patroli juga menemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari botol air mineral hingga galon.

“Total miras yang kami sita sebanyak 150,7 liter, terdiri dari 42 botol ukuran 600 ml, 17 botol ukuran 1,5 liter, dua galon kapasitas 20 liter, empat kantong plastik berukuran 12,5 liter, dan dua kantong plastik berukuran 1 liter,” jelasnya.

Farial menambahkan bahwa KM Fajar Mulia tidak sedang membawa penumpang karena baru selesai docking. Namun, kapal ini digunakan untuk mengangkut barang-barang ilegal sebagai titipan dari Bitung ke Sorong.

“Kapten kapal mengaku membawa titipan satwa dan miras dari Bitung ke Sorong. Namun, barang-barang ini tidak dilengkapi dokumen resmi,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap awak kapal, pihak Ditpolair telah mengantongi identitas pemilik barang-barang tersebut. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap tujuan penyelundupan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami juga meminta kepada masyarakat yang merasa menitipkan hewan-hewan ini agar dengan kesadaran diri menemui kami di kantor. Kalaupun tidak, maka pengembangan akan tetap kami lakukan,” jelas Kompol Farial.

Ditpolair Polda Papua Barat menegaskan bahwa para pelaku penyelundupan akan dikenai sanksi sesuai pelanggarannya. Untuk penyelundupan satwa ilegal, pelaku akan dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sementara itu, pemilik miras jenis cap tikus akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

(M Gurning)