MetroPapua News, Jakarta – Polisi telah mengungkap peran empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jemaat yang sedang beribadah doa Rosario di sebuah kontrakan di Babakan, Setu, Tangerang Selatan. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di mana sekelompok mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam) tengah menggelar doa bersama.
Menurut laporan, Ketua RT setempat berinisial D (53) mendatangi lokasi dan memerintahkan jemaat untuk membubarkan diri. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menyatakan bahwa D berperan sebagai provokator, berteriak dengan suara keras dan nada intimidasi. Hal ini memicu reaksi dari jemaat dan warga sekitar, yang berujung pada cekcok dan tindak kekerasan fisik, melukai dua orang jemaat.
Empat individu, termasuk D, I (30), S (36), dan A (26), kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka I diketahui turut berperan sebagai provokator, sementara S dan A diduga membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi terhadap para mahasiswa.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), Pasal 335 KUHP ayat (1), dan Pasal 55 KUHP ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Insiden ini bermula ketika Ketua RT mendatangi kontrakan mahasiswa dan meminta penghentian ibadah yang dianggap mengganggu. Tak lama kemudian, beberapa orang datang untuk menyelidiki, dan situasi memanas hingga terjadi kekerasan yang menimbulkan korban.
Polisi yang mendapat informasi tentang insiden tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat terduga pelaku. Barang bukti berupa senjata tajam juga telah diamankan oleh kepolisian. (A/I)
Baca Juga: Insiden Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Unpam


