SORONG, MPN – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa pemindahan empat tahanan politik (tapol) Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Makassar untuk mengikuti persidangan tidak berkaitan dengan intervensi pemerintah daerah maupun Forkopimda.
Hal itu disampaikan Elisa saat menghadiri pertemuan Forkopimda bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala suku, serta paguyuban Nusantara di Aula Makorem 181/PVT, Kota Sorong, Kamis (28/8/2025).
“Pemindahan empat tahanan ke Makassar adalah murni bagian dari proses hukum. Tidak ada campur tangan pemerintah daerah, Forkopimda, apalagi Gubernur,” tegasnya.
Empat orang yang dimaksud masing-masing berinisial AGG, NM, MS, dan PR, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan makar.
Elisa menekankan, penanganan perkara pidana merupakan ranah yudikatif dan tidak boleh dicampuri pihak eksekutif maupun legislatif. “Urusan hukum tidak bisa dipengaruhi oleh kekuatan politik, termasuk kepala daerah,” jelasnya.
Gubernur juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu maupun informasi keliru terkait proses hukum tersebut. “Legislatif dan eksekutif tidak punya hak masuk ke ranah yudikatif. Ini penting dipahami bersama agar tidak muncul narasi menyesatkan,” ujarnya.
Ia kembali menutup dengan penegasan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati. “Forkopimda maupun Gubernur tidak ada keterlibatan. Ini murni urusan hukum,” pungkasnya. (Mel)