SORONG, MPN – Sidang gugatan perdata terkait sengketa tanah yang diajukan oleh Paulus George Hung, yang akrab disapa MR. Ting Hung, terhadap Monang Sitorus dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (23/6). Sidang ini masuk ke tahap pembacaan gugatan dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., bersama dua hakim lainnya.
Ketua Majelis Hakim, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, menjelaskan bahwa sebagian besar sidang selanjutnya akan digelar secara online guna menjamin efektivitas dan efisiensi waktu. “Sarana dan prasarana di Pengadilan Negeri Sorong sudah memadai untuk pelaksanaan sidang online. Hal ini juga dimaksudkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih efisien,” kata Beauty.
Sebelumnya, pihak pengadilan telah memfasilitasi tiga kali sidang mediasi, tetapi tidak membuahkan kesepakatan. Alasannya, pihak penggugat tidak pernah menghadirkan prinsipal dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. “Masa sebagai penggugat tidak pernah menghadirkan prinsipal dalam sidang mediasi? Apakah hakim mediator tidak membuat surat panggilan? Seharusnya penggugat proaktif dan siap membuktikan gugatannya,” tegas pengacara tergugat, Simon M. Soren, yang akrab disapa Bung Simon.
Saat sidang pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kepada pengacara penggugat terkait perubahan materi gugatan yang diajukan. Kuasa hukum penggugat pun menghampiri meja hakim dan menjelaskan beberapa perubahan dengan disaksikan pihak pengacara tergugat.
Pada akhir sidang, Labora Sitorus selaku pihak tergugat menyampaikan keberatannya. “Majelis Hakim, hingga saat ini saya tidak tahu permasalahan apa yang disengketakan dengan tanah yang saya miliki. Jangan-jangan penggugat tidak memahami letak titik koordinat yang mereka gugat,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Beauty Deitje Elisabeth Simatauw menegaskan bahwa pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi, hingga pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) akan dilakukan sesuai aturan. “Kami menjamin semua proses sidang berlangsung transparan, sesuai hukum acara, dan dapat diikuti oleh para pihak,” tegas Beauty.
Usai sidang, pengacara tergugat, Simon M. Soren, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pihak penggugat tidak berdasar. “Kami yakin gugatan ini akan ditolak oleh hakim. Objek sengketa yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan tanah yang dimiliki klien kami, dan bukti-bukti surat yang diajukan juga banyak kekurangan serta perlu dipertanyakan keabsahannya,” tutup Simon.
(sos)