SORONG, MPN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong kembali menjadi sorotan publik. Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas tambang Galian C di kawasan Malanu yang digelar sebagai respons atas keluhan warga, dinilai belum berujung pada langkah konkret. Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut disebut hanya berhenti di atas meja, sementara pelanggaran di lapangan terus berulang.
RDP yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026) di ruang rapat DPRD Kota Sorong menghadirkan unsur Pemerintah Kota Sorong, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta dua perusahaan pengelola Galian C, yakni CV. Baskara Newelik dan CV. Charisoma. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Sorong, Muhammad Rum Rumonin, sebagai tindak lanjut atas laporan warga Malanu yang mengeluhkan debu, kebisingan, kerusakan jalan, dan gangguan kesehatan. Namun, pengelola Galian C yang kerap disebut dalam pemberitaan sebelumnya, yakni Ulfa, tidak dilibatkan di RDP tersebut. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Dalam forum tersebut, DPRD mengakui aktivitas tambang telah menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar. DPRD pun menilai perlu menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi bersama.
“RDP ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas Galian C. Kami ingin semua persoalan disinkronkan dan dicarikan jalan keluar,” ujar Rum Rumonin.
Rapat yang berlangsung hampir tiga jam itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. DPRD meminta pengelola Galian C menata ulang sistem operasional sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, termasuk pembatasan muatan truk maksimal dua bucket per rit, kewajiban penggunaan terpal penutup, penyiraman jalan untuk menekan debu, pembersihan ban kendaraan sebelum keluar lokasi, serta pemasangan papan imbauan bagi sopir angkutan material.
“Seluruh aktivitas Galian C harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tegas Rum Rumonin.
Pihak pengelola melalui pemilik CV. Charisoma, Orpa Rosina Osok, menyatakan kesediaannya mematuhi seluruh kesepakatan tersebut. Ia mengakui lokasi Galian C berada di tengah permukiman warga sehingga berpotensi menimbulkan gangguan bila tidak dikelola secara ketat.
“Kami siap memperketat pengawasan, termasuk memastikan operator alat berat tidak mengisi muatan melebihi kapasitas, meskipun ada permintaan dari sopir,” ujar Orpa.
Namun hasil investigasi media di lapangan pasca-RDP menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Truk pengangkut material masih terlihat keluar-masuk lokasi Galian C Malanu dengan muatan diduga melebihi kapasitas. Debu kembali menyelimuti permukiman warga, sementara kerusakan jalan kian parah.
Seorang sopir truk, yang mengangkut pasir dari lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa pemuatan material sepenuhnya mengikuti arahan pengawas dan operator alat berat.
“Kami hanya mengikuti perintah di lapangan. Kalau operator suruh muat, ya dimuat, walaupun lebih dari kapasitas,” ujarnya saat ditemui media.
Fakta ini dinilai ironis dan bertentangan langsung dengan pernyataan pengelola yang sebelumnya berkomitmen memperketat pengawasan. Ketidaksinkronan antara pernyataan dan praktik di lapangan memunculkan dugaan lemahnya kontrol internal pengelola, bahkan memunculkan kecurigaan pembiaran.
Sorotan publik juga menguat lantaran tidak semua pihak yang kerap disebut warga sebagai pengelola Galian C dihadirkan dalam RDP. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang keseriusan DPRD dalam membuka persoalan secara menyeluruh dan menegakkan hasil kesepakatan.
Dampak negatif aktivitas tambang kini semakin nyata. Pantauan media menunjukkan sepanjang jalur KPR Exsim hingga perempatan menuju Jalan Arteri, terdapat genangan air, debu tebal di permukiman, serta kondisi aspal yang rusak parah hingga nyaris tak tersisa.
“Dagangan kami sepi, jalan rusak, debu masuk ke rumah. Ini bukan janji yang kami butuhkan, tapi tindakan,” ujar Benny, warga KPR Exsim.
Sementara itu, Frans, yang juga tergabung dalam grup Media Center PBD, mengingatkan potensi dampak jangka panjang yang lebih serius.
“Kalau ini terus dibiarkan, erosi dan banjir dari gunung ke permukiman Malanu itu tinggal tunggu waktu. Sedimen pasir dan tanah pasti masuk ke selokan dan gorong-gorong. Drainase yang dibangun pemerintah kota bisa jadi percuma,” ungkapnya.
Bagi warga, persoalan Galian C bukan sekadar rapat, pernyataan, atau dokumen kesepakatan. Tanpa pengawasan lapangan dan sanksi tegas, RDP berisiko hanya menjadi formalitas. Publik kini menanti langkah nyata DPRD Kota Sorong: menurunkan taring pengawasan, atau kembali membiarkan janji menguap bersama debu tambang di Malanu. (Mel)




