Sorong, MPN – Dalam langkah yang menandai babak baru dalam industri pertambangan Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.
Keputusan ini diumumkan setelah penandatanganan kontrak yang memastikan operasi tambang akan berlanjut sampai cadangan mineral di area pertambangan habis.
Perpanjangan izin ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut PP yang baru, IUPK Operasi Produksi diberikan sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dengan evaluasi yang akan dilakukan setiap 10 tahun.
Syarat perpanjangan kontrak mencakup kepemilikan fasilitas pengolahan dan pemurnian terintegrasi di dalam negeri, ketersediaan cadangan untuk operasional, dan kepemilikan saham minimal 51% oleh peserta Indonesia.
Selain itu, PT Freeport Indonesia harus telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
Jokowi menekankan pentingnya perpanjangan ini dalam konteks peningkatan penerimaan negara dan komitmen investasi baru, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian.
Permohonan perpanjangan izin harus diajukan kepada menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Operasi Produksi, dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Menteri berwenang memberikan atau menolak persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan evaluasi terhadap pemenuhan kriteria dan kinerja Operasi Produksi.
Keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak sebagai langkah maju dalam memastikan kelangsungan dan keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. (Melvin G)