Kategori: Hukum & Kriminal

21 Juli 2024
Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang perempuan berinisial L, tersangka dalam kasus penipuan online internasional dengan kerugian mencapai Rp 1,5 triliun. L, yang berasal dari Sukabumi, telah masuk dalam red notice Interpol dan bekerja sebagai operator penipuan di Dubai sejak Mei 2023. Tindakannya menyebabkan 823 WNI menjadi korban.









