Kategori: Hukum & Kriminal

13 Juli 2024
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, dari tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keputusan ini sangat berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus yang dikenal sebagai "kerangkeng manusia". Putusan bebas ini dibacakan oleh majelis hakim pada Senin, 8 Juli 2024.









