SORONG, MPN – Aktivitas PT Pertamina di Sungai Maralol, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, dipalang oleh keluarga Henderina Rumbewas pada Rabu (6/8/2025) sore. Aksi ini merupakan buntut dari sengketa lahan yang disebut belum dibayar sejak perusahaan mulai beroperasi di wilayah tersebut pada 2015.
Tim kuasa hukum keluarga, Arfan Paretoka, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (7/8/2025), menjelaskan bahwa kliennya mengambil langkah tersebut karena merasa hak atas tanah milik mereka diabaikan.
“Jadi kemarin sore, klien saya turun ke lokasi untuk melakukan pemalangan terhadap aktivitas PT Pertamina di daerah Sungai Maralol,” ujar Arfan.
Menurut Arfan, selama kurang lebih sepuluh tahun beroperasi, PT Pertamina belum memberikan kompensasi kepada pemilik lahan. Ia menyebut, akibat aktivitas perusahaan, sejumlah tanaman sagu milik warga telah ditebang habis.
“Sampai hari ini, satu rupiah pun belum dibayarkan kepada ibu Henderina Rumbewas, padahal sagu-sagu masyarakat sudah ditebas habis,” tegasnya.
Arfan menambahkan, pihaknya mengantongi dokumen sah atas kepemilikan tanah tersebut. Dokumen itu tercatat dengan nomor 01-/PM/HTA-2024, ditandatangani pada 9 Agustus 2024 oleh para saksi adat dari marga Saworof dan diketahui oleh Kepala Distrik Salawati Tengah Naomi Ormak, Kepala Kampung Maralol, serta Ketua Dewan Adat Suku Moi Maya.
Ia menilai, sebagai perusahaan negara, Pertamina seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hak-hak masyarakat.
“Bikin malu saja, perusahaan negara kok tidak menyelesaikan hak masyarakat. Padahal kami punya surat pelepasan dusun adat yang sah,” katanya.
Atas dasar itu, pihak keluarga meminta PT Pertamina segera menyelesaikan pembayaran lahan.
“Kami minta Pertamina selesaikan pembayaran. Jangan sudah beraktivitas dan bahkan melakukan pengeboran, tapi hak masyarakat tidak diselesaikan. Itu pelanggaran,” ujar Arfan, yang dikenal pernah menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
Arfan juga menyebut telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Pertamina ke Polres Sorong.
“Kami sudah laporkan ke Polres Sorong. Sekarang tinggal bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas hak masyarakat,” tandasnya.
Adapun batas-batas tanah keluarga Henderina Rumbewas yang disengketakan adalah:
â—Ź Utara: berbatasan dengan marga Maifilit
â—Ź Timur: berbatasan dengan marga Kabera/Sarim
â—Ź Selatan: berbatasan dengan marga Kabera/Sarim
â—Ź Barat: berbatasan dengan Sungai Maralol
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari PT Pertamina Cabang Sorong terkait tuntutan ini. (Del)