Sorong,Ā MPN – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sorong Kota, Iptu. Ihot R. P. Tampubolon, S.H., M.H., menghimbau sekaligus memperingatkan kepada masyarakat, khususnya para penumpang kapal dari luar Papua, agar tidak sengaja membawa minuman keras (Miras) masuk ke Sorong.

“Miras lokal jenis CT diperkirakan sebanyak 156 liter diamankan dari atas KM Sinabung yang datang dari pelabuhan Bitung pada Hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIT,” terang Kapolsek Iptu Ihot Tampubolon ketika ditemui oleh media ini belum lama ini di ruang kerjanya.

Dikatakan Kapolsek bahwa tujuan dari barang tersebut belum diketahui karena pemiliknya tidak ditemukan di atas kapal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baca Juga: Kepala Pelni Sorong Dikritik Keras Atas Sikap Arogan Terhadap Wartawan

Kegiatan ini sudah dilakukan beberapa kali, dan saat ini Barang Bukti (BB) diamankan di gudang Polsek untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Namun, waktu pelaksanaan pemusnahan masih belum dapat dipastikan.

“Kepada para penumpang kapal yang menuju ke Sorong, saya ingatkan agar tidak mencoba membawa Miras lokal dari luar ke kota Sorong dengan maksud untuk diperjualbelikan. Kami dari Polsek kawasan pelabuhan Sorong akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan penumpang yang diduga mencurigakan. Apabila ditemukan Miras, kami akan bertindak tegas,” tambah mantan Penyidik Tipikor Polda Papua Barat ini.

Kapolsek Ihot Tampubolon menambahkan bahwa kegiatan pencegahan agar Miras lokal tidak masuk ke wilayah kota Sorong melalui jalur kapal penumpang dilakukan untuk menekan peredaran Miras lokal yang ada di kota Sorong, guna mencegah meningkatnya tindak pidana. Kita semua tahu bahwa salah satu penyebab terjadinya tindak pidana di wilayah kita ini adalah akibat dari mengkonsumsi Miras. (Stevi)