Sorong, MPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Bidang Penertiban Aset dan Retribusi Daerah Indonesia Timur, Dian Patra, menyoroti masalah perizinan dan retribusi pajak daerah yang sangat rendah dan mengkhawatirkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Dian mengungkapkan bahwa pajak dan retribusi daerah di Provinsi Papua Barat hanya mencapai 0,73% untuk pajak dan 0,45% untuk retribusi. Hal ini menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Barat menjadi sangat kecil, sehingga lebih dari 90% dana masih bergantung pada pusat.

 

“Oleh karena itu, saya berharap ada kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam hal pajak dan retribusi agar bisa meningkatkan PAD,” ujarnya.

 

Selain peningkatan pajak dan retribusi, Dian juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap semua bentuk perizinan di daerah tersebut. Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya melakukan pengecekan berkala terhadap semua izin yang ada, tidak hanya izin bangunan tetapi juga terhadap perusahaan besar seperti kelapa sawit, perusahaan nikel, dan alat berat yang beroperasi di wilayah ini.

 

Berdasarkan penegasan KPK, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harusnya memiliki koordinasi dan wewenang masing-masing dalam memeriksa izin, baik itu izin bangunan maupun alat berat seperti traktor dan ekskavator.

 

Saat ini, Provinsi Papua Barat Daya merupakan salah satu provinsi termuda di Indonesia yang membutuhkan pembangunan di berbagai sektor, terutama industri dan perdagangan.

 

Namun, pernyataan Dian tentang perizinan bangunan tampaknya diabaikan oleh pemilik bangunan Mega Mall berinisial VS, yang secara terang-terangan mendirikan Mall Paragon di Kota Sorong tanpa memiliki izin PBG.

 

Menurut konfirmasi wartawan media ini, pemilik bangunan Mall Paragon, Veli Sondak, mengklaim memiliki izin PBG dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan melalui telepon pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 15:15 WIT, sehingga terkesan mengabaikan peraturan dan larangan yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.

 

Dari pandangan publik Sorong, pemilik bangunan Mega Mall ini tampaknya benar-benar kebal hukum. Teguran keras dari KPK, yang merupakan lembaga yang sangat dihormati dan ditakuti, ternyata tidak diindahkan, apalagi hanya dari pemerintah kota.

 

Dengan berlandaskan izin PBG dari pusat, pembangunan tetap berjalan. Publik dapat menarik kesimpulan bahwa pemilik Mall hanya mengakui peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan mengabaikan teguran dari KPK maupun PEMKOT Sorong.