Sorong, MPN – Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024smi dimulai hari ini, 20 Agustus 2024. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN yang dapat diakses di sscasn.bkn.go.id. Pemerintah menyediakan total 250.407 formasi untuk CPNS di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB hingga 6 September 2024. Seluruh informasi terkait formasi, jabatan yang tersedia, deskripsi pekerjaan, serta perkiraan penghasilan bisa dilihat di portal tersebut pada menu “Pencarian Informasi.” Setiap instansi yang membuka lowongan akan mengumumkan formasi yang tersedia secara bertahap, sehingga pelamar diimbau untuk memantau portal secara berkala.
Dalam proses seleksi ini, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) untuk mendukung infrastruktur dan keamanan proses seleksi.
Cara Mendaftar CPNS 2024:
1. Akses situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Login dengan NIK sebagai username dan password yang telah dibuat.
4. Isi biodata secara lengkap dan akurat.
5. Pilih jenis seleksi, formasi instansi, dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
6. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
7. Cek kembali kelengkapan data dan dokumen sebelum mengirim.
8. Setelah diverifikasi, cetak kartu ujian melalui akun SSCASN.
Persyaratan Umum:
● Warga Negara Indonesia (WNI).
● Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil.
● Ijazah dan Transkrip Nilai.
● Pas foto dan swafoto.
● Dokumen lain yang ditentukan sesuai jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Selain lulusan SMA hingga S1, pelamar yang berusia hingga 40 tahun juga diperkenankan mendaftar untuk jabatan tertentu seperti dokter spesialis dan dosen. Syarat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, termasuk tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.