SORONG, MPN ā Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI/Polri, dan pimpinan media, melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan utama Aimas, Senin (9/9/2025).
Penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas. Para pedagang akan diarahkan ke pasar resmi yang telah disediakan pemerintah, seperti Pasar Mariat dan Pasar Pujasera.
Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Sorong Nomor 26 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum serta Surat Edaran Bupati Nomor 500.2.1/1630 terkait penertiban pedagang ikan, sayur, dan buah di sepanjang jalan utama Aimas.
Kepala Dinas Perindakop UMKM Kabupaten Sorong, Marthen Pajala, menegaskan penertiban dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan demi kepentingan bersama.
āAlasan pemerintah melaksanakan penertiban ini adalah untuk mengatasi kemacetan dan menjaga kebersihan kota. Terutama di Pasar Sore Aimas, kondisi jalan yang digunakan pedagang merupakan fasilitas umum. Limbah ikan menimbulkan bau amis, bahkan kemacetan sering terjadi karena lokasi tersebut merupakan perempatan jalan yang berisiko bagi pengguna,ā ujarnya kepada wartawan.
Marthen menambahkan, pemerintah ingin mengoptimalkan pemanfaatan pasar resmi.
āKami mengatur agar masyarakat lebih tertib dalam berjualan. Pasar Mariat dan Pasar Pujasera dibangun untuk menjadi pusat aktivitas ekonomi. Kalau pasar ini berfungsi, otomatis ada pendapatan daerah yang juga kembali untuk kesejahteraan masyarakat,ā jelasnya.
Menurutnya, surat teguran pertama telah dilayangkan kepada pedagang. Bila imbauan tidak dipatuhi, pemerintah akan melanjutkan ke teguran kedua dan ketiga, hingga mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
āPemerintah sudah menyediakan tempat yang layak. Fasilitas ini dibangun dengan uang rakyat, sehingga sangat disayangkan bila tidak dimanfaatkan. Kami mengajak masyarakat mendukung program ini agar penataan kota berjalan baik,ā tutup Marthen.
Reporter: Mel




