Sorong, MPN – Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Poros Aimas. Penertiban dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) bersama instansi terkait, Kepala UPTD Pasar Mariat, serta para lurah di wilayah tersebut.
Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan menata ruang kota agar lebih tertib. Para pedagang, yang mayoritas menjual ikan, buah, dan sayur, diarahkan untuk memindahkan aktivitas usahanya ke Pasar Mariat.
Sekretaris Dinas Perindagkop Kabupaten Sorong, Sutarjo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sorong Nomor 500.2.1/1630 tentang penertiban pedagang di pinggir jalan.
“Penertiban ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata fungsi ruang kota. Pasar Mariat telah ditetapkan sebagai pusat perdagangan resmi, sehingga para pedagang harus menempati area tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Sutarjo menambahkan bahwa dengan pemindahan ini, pemerintah ingin menciptakan lingkungan usaha yang tertib, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kepala UPTD Pasar Mariat, Bagus Handoko, turut mengimbau para pedagang yang ditertibkan untuk segera melapor dan mendaftarkan diri ke kantor UPTD.
“Kami siap menata dan menyediakan tempat usaha bagi para pedagang di dalam area Pasar Mariat. Jangan ragu untuk mendaftar agar bisa langsung kami data dan tempatkan,” ujarnya.
Upaya penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan dan mendukung penataan kota Aimas ke arah yang lebih baik. (Red)