Sorong, MPN – Praktik penebangan hutan tanpa izin masih marak terjadi, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong menjadi pusat penjualan kayu ilegal ini.
Keuntungan besar dari bisnis gelap ini mendorong para pelaku untuk semakin berani dan terbuka dalam menjalankan aksinya.
Contohnya terlihat pada sebuah gudang di Jalan Melon dan Malawili perempatan SMA 2, belok kiri, tepatnya di bekas kandang ayam yang sudah tutup, milik Kris dan Iwan. Gudang yang tidak memiliki identitas ini digunakan sebagai tempat penyimpanan kayu ilegal. Sungguh menyedihkan, aktivitas ini sudah berjalan selama bertahun-tahun tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.
Pengamatan media ini menunjukkan bahwa gudang tersebut telah lama menjadi tempat penyimpanan kayu dari hutan Papua Barat Daya.
Gudang ini juga beraktivitas di malam hari, terlihat dari lalu lintas truk pengangkut kayu yang ramai pada jam-jam tertentu, mulai malam hingga subuh.
Seorang informan mengungkapkan bahwa ini adalah pemandangan yang sering terjadi. Namun, yang lebih parah adalah tidak adanya tindakan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas mencurigakan ini, meskipun lokasi gudang tidak terlalu jauh dari kantor Polres Sorong.
Dari pengamatan lebih dekat, terlihat banyak kayu yang telah disiapkan untuk dikirim ke industri yang berlokasi di, Kabupaten Sorong.
Ketika Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Edison Isir, dimintai tanggapan, tidak ada kata yang terucap. Apakah ini pertanda dari sebuah sistem yang telah gagal? Atau apakah ini tantangan terbuka bagi mereka yang berani untuk mengambil tindakan. (A/L)




