METROPAPUA NEWS, MEDAN – Dalam sebuah insiden yang hampir berujung pada pertikaian fisik, pengacara Kamaruddin Simanjuntak hampir terlibat baku hantam dengan Kamiso (49), seorang yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa ini terjadi di tengah debat panas antara pengacara yang dikenal mewakili keluarga Brigadir J dan mantan anggota kepolisian di kantor Polsek Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kamiso, yang diduga sebagai pelaku kekerasan di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, juga merupakan pemimpin organisasi masyarakat setempat dan mantan anggota polisi yang telah dipecat.
Kamiso, yang memiliki catatan kriminal, pernah ditahan atas kasus penembakan terhadap Aiptu Robin dari Polsek Medan Barat. Insiden penembakan itu terjadi di Jalan Gagak Hitam (Ringroad), Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Sebuah video yang menangkap perselisihan antara Kamaruddin dan Kamiso menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Kamaruddin terlihat mendesak penyidik yang sedang memeriksa Kamiso untuk menerapkan hukum darurat. “Dia harus diborgol, tidak boleh pulang. Ini bukan masalah sepele. Harus ada penerapan undang-undang darurat karena kasus serupa sudah banyak,” tegas Kamaruddin Simanjuntak pada Sabtu (4/5/2024).
Mendengar ini, Kamiso yang merupakan mantan polisi, menjadi marah dan menantang Kamaruddin untuk bertarung. “Ayo selesaikan di pengadilan,” tantangnya sambil mengetuk meja dan berdiri. “Mari kita selesaikan sekarang jika Anda berani,” ujarnya. Situasi kemudian diredakan oleh pihak yang hadir.
Kamaruddin menyampaikan keberatan kepada AKP Japri Simamora, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, tentang perilaku Kamiso yang menantang di dalam kantor polisi, mengatakan bahwa hal itu dapat menciptakan preseden yang buruk bagi kepolisian. “Penjahat tidak seharusnya dibiarkan berperilaku seperti ini di kantor polisi. Ini bisa menjadi contoh yang buruk,” ujarnya.
Polisi telah menangkap Kamiso atas dugaan pembacokan terhadap Rahmantua, warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Menurut polisi, Rahmantua dibacok oleh Kamiso karena perselisihan terkait lahan. Akibatnya, tangan kiri korban hampir terputus oleh sabetan parang. Konflik bermula saat Kamiso mencoba menggali lubang tanpa izin di lahan yang telah dikuasai oleh pihak lain, yang berujung pada keributan dan pembacokan.
Kronologi Menurut Polisi
AKP Japri Simamora, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, menjelaskan bahwa insiden antara Kamaruddin dan Kamiso terjadi ketika pengacara tersebut datang untuk memastikan apakah Kamiso telah ditahan. Menurut Japri, saat Kamaruddin tiba di Polsek Percut, ia langsung mengintervensi proses hukum karena melihat Kamiso tidak diborgol. Japri menegaskan bahwa Kamiso telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan. “Kamaruddin datang dan meminta agar tersangka diborgol. Namun, Kamiso sedang akan menandatangani dokumen, sehingga tidak praktis untuk diborgol,” jelas AKP Japri Simamora pada hari Sabtu (4/5/2024).
AKP Japri juga menyatakan bahwa Kamaruddin hadir di kantor polisi bukan sebagai pengacara korban, tetapi untuk menenangkan masyarakat yang melakukan protes dan memblokir jalan, menuntut penangkapan Kamiso. “Kami memberikan kesempatan kepada Kamaruddin untuk bertemu dengan tersangka agar situasi dapat ditenangkan,” tambahnya. (Josen)
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Nyaris Baku Hantam Dengan Pecatan Polisi
Scroll Untuk Lanjut Membaca


