Jakarta, MPN – Polemik mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan menarik perhatian publik. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait aturan pakaian yang berlaku bagi Paskibraka putri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa BPIP tidak memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Menurutnya, aturan pakaian yang diikuti oleh anggota Paskibraka adalah hasil kesepakatan yang dilakukan secara sukarela.

“BPIP memahami dan menghargai aspirasi masyarakat. Kami menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan bagi anggota Paskibraka untuk melepas jilbab. Penampilan mereka selama upacara kenegaraan, termasuk pengukuhan Paskibraka, adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ungkap Yudian dalam konferensi pers di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (14/8/2024).

Yudian juga menjelaskan bahwa aturan pelepasan jilbab oleh anggota Paskibraka putri hanya berlaku selama acara pengukuhan dan upacara Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Di luar momen-momen tersebut, anggota Paskibraka putri memiliki kebebasan penuh untuk mengenakan jilbab.

“Pelepasan jilbab ini hanya berlaku saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan. Di luar acara tersebut, anggota Paskibraka putri memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab, dan BPIP menghormati hak mereka,” tegasnya.

 

Andre Rosiade Minta Klarifikasi BPIP

Kontroversi ini juga mendapatkan perhatian dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade. Ia mendesak BPIP untuk segera memberikan klarifikasi terkait aturan pakaian Paskibraka. Andre menekankan bahwa sejak 2022, kewenangan terkait Paskibraka telah dialihkan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke BPIP.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Menpora Dito Ariotedjo, dan memang benar, sejak 2022, urusan Paskibraka sepenuhnya berada di bawah BPIP. Jadi, Kemenpora maupun Presiden Jokowi tidak terkait dengan kebijakan ini,” kata Andre pada Rabu (14/8).

Menpora Dito Ariotedjo juga menyatakan bahwa pihaknya menunggu penjelasan resmi dari BPIP terkait dugaan larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka. Foto-foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi memperlihatkan bahwa tidak ada anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab, termasuk yang berasal dari Aceh. Hal ini semakin memperkuat perhatian publik terhadap isu tersebut.

 

Aturan Pakaian Paskibraka 2024: Tidak Ada Larangan Jilbab

BPIP telah mengeluarkan aturan pakaian Paskibraka melalui Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada awal tahun 2024. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP, yang dirilis pada 19 Januari 2024, dijelaskan standar pakaian dan atribut yang harus dipatuhi oleh anggota Paskibraka selama bertugas.

Beberapa poin penting dari aturan ini termasuk pakaian yang harus dikenakan oleh anggota Paskibraka putra dan putri. Meski begitu, dalam aturan ini, tidak ada ketentuan khusus yang melarang penggunaan jilbab.

Kontroversi seputar aturan pakaian Paskibraka 2024 ini diharapkan dapat segera terjawab dengan klarifikasi dari BPIP, sehingga tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut di masyarakat. ( A I )