Bandung, MPN – Polda Jawa Barat berhasil menangkap satu dari tiga buron yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Pegi alias Perong.


Penyidik Polda Jawa Barat mengungkap bahwa Pegi alias Perong ditangkap di Kota Bandung pada Selasa kemarin. Setelah berbulan-bulan menjadi buron, pelaku akhirnya berada di tangan hukum. Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan, “Tadi malam ditangkap di Bandung”.


Kasus ini mencuat kembali setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik. Vina, yang saat itu berusia 16 tahun, meninggal dunia saat berboncengan dengan kekasihnya, Eky, di Cirebon. Kematian tragis ini memicu investigasi lebih lanjut karena jenazah Vina mengalami kerusakan yang mencurigakan. Saat penyelidikan berlangsung, sahabat Vina, Linda, mengaku kerasukan arwah dan mengungkap penganiayaan serta pemerkosaan yang dilakukan oleh geng motor.


Meskipun Pegi alias Perong telah ditangkap, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Polda Jabar mengimbau ketiga tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri. Siapa pun yang berusaha menyembunyikan mereka juga dapat diproses hukum.


Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya masih buron sampai saat ini. Kasus ini menyorot pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga.


Penangkapan Pegi alias Perong membawa harapan bagi keluarga Vina dan masyarakat. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kasus ini dapat memberikan kepastian hukum dan menghormati hak-hak korban. (Azis)

Scroll Untuk Lanjut Membaca