Jakarta, MPN – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun platform digital milik anak berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, implementasi kebijakan itu akan mulai dijalankan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun yang teridentifikasi milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap.

“Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Adapun platform digital yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, serta Bigo Live. Selain media sosial, kebijakan ini juga mencakup akun anak pada gim daring (game online) yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang anak-anak mengakses ruang digital sepenuhnya. Pemerintah hanya berupaya menunda paparan anak terhadap berbagai risiko di internet hingga mereka lebih siap secara usia.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.

Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan terhadap platform digital.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. (Red)