SORONG, MPN — Lembaga Adat Moi Kabupaten Sorong melayangkan ultimatum keras kepada Pertamina terkait keberadaan pipa minyak yang membentang dari KM 0 hingga KM 50 di ruas Sorong–Klamono. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp17 triliun atas penggunaan wilayah hak ulayat yang telah berlangsung selama lebih dari 80 tahun tanpa kompensasi yang dinilai adil.
Dalam konferensi pers di Sorong, Kepala Lembaga Adat Moi Kabupaten Sorong, Korneles Usili, menegaskan bahwa masyarakat adat Moi bukan menolak pembangunan, tetapi menuntut pengakuan dan penghormatan terhadap hak ulayat mereka.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi hak ulayat masyarakat adat harus dihormati. Selama delapan puluh tahun kami hanya melihat hasil bumi kami diambil, sementara masyarakat adat tidak pernah merasakan manfaatnya,” tegas Korneles Usili di hadapan awak media, Selasa (12/11/2025).
Korneles menyebutkan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons, masyarakat adat Moi yang terdiri dari 18 marga akan mengambil langkah tegas berupa pemalangan atau pemutusan aliran minyak di sepanjang jalur pipa dari KM 0 hingga KM 50.
Sementara itu, Pendamping Hukum Dewan Adat Moi Kabupaten Sorong, Markus Souissa, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim somasi kepada Pertamina pada Senin (10/11/2025) dan memberikan waktu tiga hari untuk menanggapi tuntutan tersebut.
“Kami sudah somasi Pertamina, dan hari ini adalah batas terakhir. Tidak akan ada somasi berikutnya. Jika tidak ada tanggapan, besok kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong,” tegas Markus Souissa.
Menurut Markus, dasar hukum tuntutan masyarakat adat Moi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, serta Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengatur penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Keadilan harus ditegakkan. Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal pengakuan atas tanah adat dan martabat orang Moi,” ujarnya.
Dewan Adat Moi juga meminta pemerintah daerah dan pusat agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka menilai permasalahan tersebut telah berlangsung terlalu lama dan menyangkut hak-hak dasar masyarakat adat Papua atas tanah mereka sendiri.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat jalur pipa minyak Sorong–Klamono merupakan salah satu infrastruktur vital nasional untuk distribusi energi. Persoalan ini juga kembali membuka perdebatan lama terkait penghormatan terhadap hak ulayat masyarakat adat di Tanah Papua. (Red)




