Jakarta, MPN – Polri berhasil mengungkap tiga kasus judi online melalui situs 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada merinci bahwa dari ketiga situs tersebut, penyidik mencatat adanya perputaran uang sebesar Rp 1,41 triliun. Barang bukti yang diamankan meliputi aset senilai Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 144 unit ponsel, 96 buku rekening, 45 kartu ATM, sembilan unit laptop, lima mini token, dan dua akun kripto. “Dalam kasus judi online dengan situs 1XBET, Bareskrim Polri menangkap sembilan orang tersangka,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Para tersangka termasuk ANZ dan MRW yang berperan mengumpulkan rekening deposit dan withdraw perjudian online 1XBET, serta menjadi admin dan operator yang melayani transaksi para pemain.
Kemudian, MBD sebagai agen dan pengendali judi online, AMD yang menawarkan pekerjaan sebagai operator judi online di situs 1XBET dan mendirikan operator perjudian online, serta AA dan AL yang mencari dan membeli rekening deposit dan withdraw.
Selanjutnya, DYP dan DF yang mencari calon nasabah bank dengan fasilitas mobile banking dan menerima ponsel serta kartu perdana untuk aktivasi mobile banking. Tidak ketinggalan, AR yang merekrut pengumpul rekening untuk deposit dan withdraw, serta AAP dan V yang kini berstatus DPO sebagai pemberi pekerjaan di situs 1XBET.
“Kasus kedua melibatkan situs judi online W88 yang terungkap pada 30 Mei 2024, dengan penangkapan tujuh tersangka,” jelas Wahyu. Mereka adalah ESI sebagai bos pengurusan keuangan melalui money changer dan cryptocurrency, ESA dan EJD sebagai perekap data transaksi keuangan yang dikirimkan oleh tersangka ESI, FA sebagai Direktur Utama sebuah money changer yang memverifikasi dan menyetujui semua transaksi pertukaran uang, dan JH yang membantu ESI dalam menukarkan uang dari rupiah ke USD.
Kemudian, tersangka VV yang mengumpulkan rekening dan mengirimkan 20 token internet banking ke luar negeri, dan RHF yang membuat rekening untuk menampung uang hasil kejahatan. “Kasus ketiga melibatkan situs Liga Ciputra yang diungkap pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan penangkapan dua tersangka, yaitu JT yang menarik uang dalam rekening judi online dan IDS yang mengumpulkan rekening judi online serta mengumpulkan uang yang ditarik dari JT untuk operasional,” lanjut Wahyu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan seluruh jajaran Polri untuk menjaga semangat institusi dalam memberantas judi online, sebagaimana diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online. Tidak boleh ada satu pun anggota yang mencoba menjadi backing atau pemain judi online.
“Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam memberantas judi online,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024). Menurut Poengky, posisi Kapolri di Satgas Pemberantasan Judi Online menguatkan perannya dalam menegakkan hukum, termasuk melalui penyelidikan oleh Intelkam, pendekatan kepada masyarakat oleh Binmas, penyidikan oleh Reskrim, serta kerja sama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Divisi Hubinter Polri.
“Selain itu, jangan ada anggota Polri yang coba-coba menjadi backing atau pemain judi online karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online,” tegasnya.
Jika ada anggota yang mencoba atau berupaya menghambat, Kompolnas akan mendorong pengawasan melekat oleh atasan dan monitoring Pengawas Internal Polri secara ketat demi menindak tegas anggota yang melawan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi online, karena merupakan kejahatan dan para pemainnya dapat dikenai sanksi pidana,” pungkas Poengky.




