Sorong, MPN – Pembangunan gedung Mall Paragon yang terus berlangsung menyoroti lemahnya penegakan aturan oleh Pemerintah Kota Sorong. Gedung besar yang direncanakan menjadi pusat perbelanjaan ini diduga belum memiliki izin pembangunan lengkap.
Menurut ketentuan, pengembangan wilayah kota yang melibatkan bangunan besar seperti ini harus didasarkan pada surat izin pembangunan. Namun, yang terjadi pada proyek Mall Paragon di Jalan Basuki Rahmat, Km. 9 Kota Sorong, tidak demikian.
Selain itu, diperlukan berbagai kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang berpotensi ditimbulkan oleh bangunan tersebut. Namun, hal ini tampaknya diabaikan dalam proyek Mall Paragon.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Investigasi Negara Wilayah 33 Papua Barat Daya, Ignasius Ohoiulun, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pengelola pembangunan Mall Paragon.
“Kami sudah menanyakan mengenai surat izin kepada pihak pengelola Mall Paragon, namun mereka tidak dapat menunjukkan izin tersebut. Sebagai lembaga investigasi negara, kami tetap melakukan pengawasan sesuai aturan,” ujarnya saat ditemui media ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi dengan Pemerintah Kota Sorong mengenai beberapa hal mendasar, seperti Dokumen Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, AMDAL, dan Andalalin.
“Ketika kami menanyakan perihal perizinan Mall Paragon kepada Pj Walikota Sorong melalui surat nomor: 074/DPP.Wil.33/PBD-38/LIN-GRH/III/2024, Pj Walikota merespons melalui surat nomor: 100.3.12/263 kepada Lembaga Investigasi Negara pada 2 April 2024, yang menjelaskan bahwa teguran kepada PT. Papua Raya Properti selaku pengelola telah dilayangkan,” jelasnya.
Dalam teguran tersebut, Pj Walikota Sorong meminta PT. Papua Raya Properti untuk menghentikan aktivitas sementara waktu sambil menunggu kelengkapan surat izin yang masih diproses.
“Teguran Pj Walikota Sorong dikeluarkan pada 31 Agustus 2023. Selain itu, ada hasil notulen rapat dengan Tim Teknis Perizinan Kota Sorong dan PT. Papua Raya Property pada 24 November 2023, serta berita acara rapat dengan Plt. Sekda Kota Sorong pada 11 Februari 2024 yang juga meminta penghentian sementara sambil menunggu proses dokumen perizinan. Surat peringatan pertama dari DPMPTSP Kota Sorong juga telah dikeluarkan untuk pemberhentian sementara pembangunan Mall Paragon,” rincinya.
“Kami telah berkomunikasi dengan pihak terkait. Jika mereka tidak mengindahkan imbauan Pemerintah Kota Sorong, kami berharap Pemkot Sorong segera mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (M.Gurning)