Scroll Untuk Lanjut Membaca

Waisai, MPN – Empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat yang tergabung dalam Koalisi Demokrasi Indonesia (KODI) secara resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Yusuf Salim, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Raja Ampat pada Jumat (29/11/2024).

Keempat Paslon tersebut adalah RUBI, CERIA, HATI, dan SELARAS. Laporan mereka diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Raja Ampat, didampingi tim kuasa hukum KODI. Dalam laporan tersebut, KODI menyertakan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Yusuf Salim, yang disebut-sebut sebagai “panglima ASN.”

Ketua KODI, Abdul Wahab Warwey, dalam konferensi pers setelah penyerahan laporan, menegaskan bahwa tindakan Yusuf Salim telah mencederai demokrasi di Raja Ampat.

“Demokrasi di Raja Ampat telah dicederai oleh Yusuf Salim, yang seharusnya netral sebagai seorang ASN dan Sekda,” ujar Warwey.

 

Abdul Wahab mengungkapkan adanya rekaman video yang menunjukkan Yusuf Salim mendukung salah satu Paslon secara terang-terangan. Dalam rekaman itu, Yusuf Salim bahkan menyebut dua institusi besar, TNI dan Polri, yang menurut Warwey, menimbulkan kekhawatiran atas netralitas institusi negara.

“Kami tidak berbicara soal siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang menjaga integritas proses demokrasi. Dengan bukti rekaman suara itu, kami menuntut adanya pemilihan ulang tanpa intervensi,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.

“Kami mendesak Pilkada ulang di semua TPS di Kabupaten Raja Ampat,” katanya.

 

Charles Imbir, calon Bupati dari Paslon CERIA, mengungkapkan bahwa tindakan Yusuf Salim telah melanggar aturan netralitas ASN.

“Dalam rekaman yang viral, Sekda mengajak ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, bahkan memprediksi hasil pemilu sebelum waktunya. Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Charles.

Charles juga menyoroti keterlibatan TNI dan Polri yang diajak oleh Sekda untuk terlibat dalam proses politik. Menurutnya, ini bertentangan dengan mandat reformasi yang menuntut netralitas institusi tersebut.

“Kami ingin menguji apakah hukum masih tegak di negara ini. Oleh karena itu, kami meminta pemilu di Raja Ampat diulang,” tegasnya.

 

Nuruliah Siti Umlati, calon Bupati dari Paslon RUBI, menyatakan kekecewaannya terhadap Yusuf Salim. Sebagai mantan ASN, ia merasa malu dengan tindakan Sekda yang dianggap mencoreng netralitas ASN.

“Saya sebagai mantan ASN merasa malu melihat seorang Sekda yang terang-terangan menginstruksikan ASN untuk terlibat politik praktis,” ungkap Nuruliah.

Ia berharap Bawaslu dan Gakkumdu segera memproses laporan mereka. “Kami juga meminta agar pemilu dilakukan ulang di Kabupaten Raja Ampat demi keadilan,” tambahnya.

 

Empat Paslon ini sepakat bahwa tindakan Yusuf Salim tidak hanya merusak demokrasi di Raja Ampat, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Mereka berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum.

(Stevi)