SORONG, MPN – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024 yang diajukan pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS). Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (5/2/2025), MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo menegaskan bahwa selisih suara antara pemohon dan pasangan pemenang, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau (ESA), mencapai 21,01 persen atau 64.963 suara. Selisih ini melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut.

“Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan Pilkada Papua Barat Daya 2024 telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak ditemukan kondisi atau kejadian yang dapat mengubah hasil pemilihan,” ujar Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalil Gugatan Tidak Dapat Dibuktikan

Pasangan ARUS sebelumnya mengajukan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024, termasuk pemilih tanpa KTP elektronik, ketidaktertiban daftar hadir pemilih, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah. Selain itu, mereka juga menuding adanya politik uang, mobilisasi pemilih, dan konspirasi antara penyelenggara pemilu dengan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD).

Namun, berdasarkan fakta persidangan, MK menyatakan bahwa seluruh dalil tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah dan tidak berpengaruh terhadap hasil akhir pemilihan. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak ada dasar untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016.

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029 tetap sah, dan seluruh tahapan sengketa Pilkada secara resmi dinyatakan selesai.

Tim Pemenangan ESA Gelar Syukuran

Menyikapi keputusan MK, tim pemenangan pasangan ESA langsung menggelar syukuran spontan di halaman kantor MK sebagai bentuk rasa syukur atas putusan tersebut. Ketua Harian Tim Pemenangan ESA, Abdullah Gazam, menyebut keputusan ini mencerminkan keadilan dan harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak.

“Ini adalah keputusan yang bijak dan adil. Saatnya kita melupakan perbedaan selama kontestasi politik dan bersatu membangun Papua Barat Daya yang lebih maju,” ujar Gazam yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Papua Barat melalui sambungan telepon.

Sekretaris Tim Koalisi Pemenangan ESA, Syafruddin Sabonama, juga mengapresiasi jalannya proses demokrasi di provinsi termuda Indonesia ini. Menurutnya, Pilkada 2024 telah menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak.

“Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa adanya kompetisi. Karena itu, kami menghormati dan mengapresiasi seluruh pasangan calon yang ikut berkompetisi dalam Pilkada ini,” ujar Sabonama, yang juga Ketua DPW PAN Papua Barat Daya.

Ia turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta Pilkada, termasuk pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS), Gabriel Asem-Lukman Wugaje (GAUL), Joppye O. Wayangkau-Ibrahim Wugaje (JOIN), dan Bernard Sagrim-Sirajuddin Bauw (BERSINAR).

Seruan Rekonsiliasi dan Persiapan Pelantikan

Setelah putusan MK ini, pasangan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau tinggal menunggu pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur definitif Papua Barat Daya. Tim pemenangan ESA menegaskan komitmen mereka untuk merangkul semua pihak guna membangun provinsi ini secara bersama-sama.

“Kita tidak bisa membangun Papua Barat Daya sendirian. Kita butuh masukan dari berbagai tokoh dan elemen masyarakat. Rekonsiliasi adalah harga mati demi kemajuan bersama,” pungkas Sabonama.

Dengan demikian, pasca-putusan MK ini, perhatian kini beralih ke persiapan pelantikan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau sebagai pemimpin pertama di Papua Barat Daya. Semua pihak diharapkan dapat bersatu kembali untuk memastikan pembangunan dan kesejahteraan di provinsi termuda Indonesia ini dapat berjalan dengan baik. (MPG)