SORONG, MPN – Aktivitas truk bermuatan kayu pacakan yang kian marak di wilayah Sorong, Papua Barat Daya, menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengawasi serta menindak aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.
Wartawan Media ini mendatangi Kantor Balai Gakkum Wilayah Sorong di Jalan Sorong–Klamono Km 16, setelah beberapa kali menemukan truk pengangkut kayu pacakan melintas di ruas jalan Sorong-Klamono. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya pemberitaan mengenai kinerja Balai Gakkum dalam menangani kasus dugaan pembalakan liar di wilayah Papua Barat Daya.
Saat tiba di kantor Gakkum, wartawan sempat mengalami penolakan oleh salah satu oknum pegawai. Namun setelah melalui proses komunikasi, akhirnya wartawan diperbolehkan masuk dan diterima oleh Ali, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Gakkum Wilayah Sorong.
Ketika dimintai tanggapan terkait aktivitas pengangkutan kayu pacakan tersebut, Ali mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat.
“Kami belum dapat aduan, karena kami bergerak berdasarkan aduan,” ujarnya singkat.
“Sebenarnya yang bisa menjawab ini bukan saya, saya masih baru 3 bulan di sini dan posisi saya juga sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha. saya hanya diarahkan,” tambahnya.
Saat wartawan meminta rekomendasi pihak yang bisa memberikan penjelasan lebih lanjut, Ali menyebut bahwa hal itu menjadi kewenangan penyidik. Namun, ketika ditanya siapa penyidik yang dapat dimintai keterangan, ia tidak memberikan jawaban.
Wartawan juga berupaya meminta nomor kontak, alamat email, dan akun media sosial resmi Balai Gakkum sebagai sarana pengaduan masyarakat, namun informasi tersebut belum diberikan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas truk bermuatan kayu pacakan berlangsung hampir setiap hari. Para sopir umumnya hanya dibekali Surat Jalan dari perusahaan, dan beberapa truk pengangkut kayu tersebut diketahui masuk ke gudang milik perusahaan CV. Alco Timber Irian yang berlokasi di kawasan Klalin, Kabupaten Sorong.
Yang menarik, truk-truk pengangkut kayu itu bahkan rutin melintas di depan Kantor Polres Sorong, tanpa adanya tanda-tanda pemeriksaan atau penindakan. Fakta ini kian memicu pertanyaan publik tentang sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum di lapangan.
Meski sebelumnya beberapa pengusaha kayu sudah diamankan oleh Balai Gakkum, masyarakat menilai penegakan hukum tampak tidak konsisten. Aktivitas pengangkutan kayu yang dilakukan secara terbuka menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam penerapan hukum.
Sebagaimana diketahui, Balai Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK memiliki mandat untuk menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk pencegahan, penyidikan, dan penindakan pelanggaran seperti pembalakan liar, perdagangan hasil hutan ilegal, dan perusakan lingkungan.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Balai Gakkum Wilayah Sorong serta aparat penegak hukum lainnya untuk menjawab keresahan masyarakat dan menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu. (Mel)